BerandaBerita29 Tersangka Kasus Solar Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Lampung Tegaskan Komitmen...

29 Tersangka Kasus Solar Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM

Lampung l Mediaistana.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan aktivitas usaha migas ilegal di wilayah Provinsi Lampung.

Sebanyak 29 tersangka kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Kabupaten Pesawaran resmi dilimpahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dalam proses tahap II, Jumat (5/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan intensif yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang terungkap pada April 2026 lalu.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yuni, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, proses pelimpahan berjalan lancar dan seluruh tersangka kini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

“Saat ini para tersangka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung dengan status tahanan titipan kejaksaan sambil menunggu proses penuntutan dan persidangan di pengadilan,” jelasnya.

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan besar yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Brimob Polda Lampung saat menggerebek tiga lokasi gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada 8 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang tersimpan di ratusan tandon dan tangki penampungan. Selain BBM, aparat juga mengamankan berbagai sarana pendukung kegiatan ilegal, di antaranya kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang, tangki penyimpanan, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas distribusi bahan bakar tersebut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar terkait penyalahgunaan BBM di wilayah Lampung sepanjang tahun 2026 dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Lampung dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Yuni.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun kegiatan usaha migas ilegal di lingkungan sekitar guna mendukung terciptanya tata kelola energi yang lebih baik dan berkeadilan.**

(R)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!