MEDIA ISTANA. COM
PONTIANAK KALIMANTAN BARAT
Tiga wartawan media online melaporkan dugaan pengeroyokan, perampasan, dan pembukaan data pribadi dari ponsel mereka ke Polda Kalimantan Barat. Peristiwa itu terjadi saat mereka melakukan liputan terkait usaha arak di Desa Lingga, Kabupaten Kubu Raya, pada 16 Mei 2026.
Laporan tersebut kini ditangani Polda Kalbar. Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada putusan hukum tetap terkait pihak-pihak yang dilaporkan.
Ketua Bidang Investigasi LIRA Kalbar menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan itu berlaku untuk kegiatan mencari, mengolah, hingga menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik.
“Apa pun bentuknya, tindakan intimidasi bertentangan dengan hukum. Wartawan bertugas menyampaikan informasi untuk publik, mereka harus dilindungi, bukan dianiaya seperti preman,” ujar Totas.
Ia menambahkan, wartawan tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik, termasuk ketika menyangkut persoalan adat. Penyelesaian sengketa, menurutnya, tidak boleh keluar dari kerangka hukum nasional dan menghambat kebebasan pers.
Atas dasar itu, LIRA Kalbar meminta aparat penegak hukum menangani laporan secara objektif dan profesional. Lembaga itu juga meminta aparat membedakan antara aktivitas jurnalistik dengan dugaan tindak pidana murni.
“Penegakan hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menjadi alat pembungkaman terhadap insan pers,” tegasnya.
LIRA Kalbar berharap penanganan kasus ini menjadi ujian bagi perlindungan kebebasan pers di Kalimantan Barat. Mereka mendorong Polda Kalbar memproses laporan secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(hsn)