Mediaistana.com, Jakarta Utara (08/06/2026).Peredaran rokok tanpa cukai di wilayah kec.koja jakarta Utara semakin hari semakin bertambah banyak, terlihat di wilayah Jln. Raya Cipucang, pasar lontar, dan wilayah Warakas sekitar nya.
Peredaran rokok tanpa cukai tersebut penjualan nya semakin terang terangan, bahkan di pinggir jalan dan pasar pasar tradisional.
Padahal sudah jelas pelanggaran hukum nya, undang undang nomor 39 Tahun 2007, mengedarkan atau menawarkan rokok tanpa pita cukai resmi merupakan tindak pidana dengan sangsi berat.
Sangsi pidana penjara : Yang menawarkan, menyarahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa cukai terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Sangsi denda :Â Pelaku juga akan dikenakan sangsi denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang semestinya nya.
Aturan terkait : Menurut pasal 54 undang undang cukai, setiap orang yang tanpa hak membuat,menjual atau mengedarkan, barang kena cukai (BKC)tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai sah wajib di tindak.
Tindakan pidana tersebut termasuk seluruh matarantai pengedar, baik dari produsen,distributor, agen ekspedisi pengiriman, hingga pemilik toko/warung yang memperdagangkan barang rokok tanpa cukai tersebut.
Jelas dalam masalah undang undang sah cukai pemerintah memberi ketegasan sangsi yang sangat terang.
Namun lagi lagi para pedagang rokok tanpa cukai tersebut semakin hari semakin banyak beredar di kalangan masyarakat.
Ini menjadi sebuah pertanyaan besar. Siapa yang membiarkan peredaran rokok tanpa cukai tersebut banyak beredar dikalangan masyarakat.
Tindakan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah terkait permasalahan pengedaran rokok tanpa cukai tersebut yang semakin banyak beredar di kalangan masyarakat. (Red)