Penertiban PKL GOR Gondrong Dinilai Belum Memberikan Efek Jera, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Aturan
Kota Tangerang | 31 Juli 2026
Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam 9, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga yang ditemui awak media menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Cipondoh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait mengambil langkah yang lebih konsisten dalam melakukan penertiban sehingga tidak menimbulkan kesan penanganan yang hanya bersifat sementara.
Menurut sejumlah warga, berbagai kegiatan penertiban memang telah dilakukan dalam beberapa kesempatan. Namun, aktivitas PKL di sejumlah titik dinilai masih kembali muncul setelah penertiban selesai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pascapenertiban.
«”Yang kami inginkan bukan sekadar penertiban sesaat. Kami berharap ada pengawasan rutin sehingga kawasan tetap tertib,” ujar salah seorang warga kepada awak media.»
Pertanyaan Mengenai Penegakan Aturan pada Akhir Pekan
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga meminta konfirmasi kepada Camat Cipondoh, .
Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, Marwan menjelaskan bahwa pada hari Sabtu dan Minggu Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani hari libur, sementara pelaksanaan tugas dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan jam kerja.
Namun, jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari awak media.
Awak media mempertanyakan mengapa pengawasan terhadap PKL di kawasan Pasar Sipon disebut tetap berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu, sementara masyarakat menilai kondisi di kawasan GOR Gondrong masih menjadi perhatian.
Perbedaan pola pengawasan tersebut menjadi bahan pertanyaan besar bagi publik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Jika sama-sama merupakan persoalan ketertiban umum dan sama-sama berada dalam wilayah Kecamatan Cipondoh, apa yang menjadi perbedaan pola pengawasannya?” menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan awak media dalam proses konfirmasi.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Aspirasi Masyarakat dan Tanggapan Kuasa Hukum
Menanggapi berbagai aspirasi warga, Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., menyampaikan pandangannya kepada awak media pada Hari Jumat 31 Juli 2026 pukul 15:30 Wib
Menurut Nadya Bella, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas penataan kawasan GOR Gondrong agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterimanya, diperlukan langkah yang lebih konsisten dalam penegakan aturan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
Nadya Bella juga menyatakan berencana menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar dilakukan perhatian khusus terhadap efektivitas penataan kawasan tersebut.
Warga Minta Penegakan Aturan Dilakukan Secara Konsisten profesional dan komitmen,warga tidak butuh janji yang warga butuh bukti nyata kinerja pemerintah Cipondoh benar benar di buktikan dan bisa di rasakan pada masyarakat luas.
Sejumlah warga lainnya mengungkapkan bahwa keberadaan PKL pada titik-titik tertentu dinilai memengaruhi kenyamanan pengguna jalan serta fungsi fasilitas umum.
Masyarakat berharap pemerintah mampu menghadirkan keseimbangan antara penegakan peraturan daerah dengan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat melalui solusi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
«”Sebagai warga kami hanya ingin aturan ditegakkan secara konsisten. Kalau memang ada larangan berjualan di lokasi tertentu, penegakannya jangan hanya sesaat,” ujar warga lainnya.»
Selain itu, warga berharap koordinasi antara Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, serta instansi terkait dapat terus ditingkatkan melalui pengawasan berkala, evaluasi lapangan, serta komunikasi yang lebih terbuka kepada masyarakat.
Menurut warga, setiap laporan yang disampaikan masyarakat diharapkan memperoleh tindak lanjut yang jelas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penataan kawasan.
Penataan PKL Membutuhkan Solusi Menyeluruh
Persoalan PKL pada dasarnya merupakan isu yang kompleks karena menyangkut kepentingan ketertiban umum sekaligus aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan langkah penertiban, tetapi juga memperkuat pendekatan persuasif, sosialisasi, dialog dengan para pedagang, serta apabila memungkinkan menyediakan lokasi usaha yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Pendekatan yang menyeluruh dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk menciptakan kawasan GOR Gondrong yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang maupun instansi terkait tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab atas seluruh informasi dan aspirasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini memuat aspirasi, pendapat, dan hasil wawancara dengan sejumlah warga serta pernyataan narasumber yang diperoleh awak media. Seluruh penilaian yang dimuat merupakan bagian dari penyampaian aspirasi publik dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, ataupun kelalaian oleh pihak tertentu. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak yang disebut dalam berita, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mediaistana.com
Redaksi : David E.,S.E.
