MEDIAISTANA.COM — JAKARTA — DELI SERDANG — 22 September 2026 — Polemik hukum yang melibatkan keluarga Leo Albertus di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan mengaku menunggu kepastian proses hukum, Nia Br Sihotang melalui surat tertanggal 10 September 2026 menyampaikan pengaduan dan permohonan perhatian kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta Divpropam Polri Mabes Polri.
Dalam surat tersebut, keluarga mengaku berada dalam situasi yang mereka nilai berlarut-larut dan menimbulkan tanda tanya terhadap proses penanganan sejumlah laporan maupun perkara yang berkaitan dengan Leo Albertus, Persadaan Putra Sembiring, Wiliam, dan Satrya. Keluarga menyatakan tidak meminta perlakuan khusus, penghentian perkara secara sepihak, maupun campur tangan terhadap proses hukum. Mereka meminta seluruh proses diperiksa secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan hukum.
Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, persoalan bermula pada 22 September 2025 ketika salah satu anggota keluarga membuat laporan resmi terkait dugaan pencurian di Polsek Pancur Batu.
Sehari kemudian, 23 September 2025, keluarga mengaku menemukan orang yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut di Hotel Kristal. Leo Albertus bersama Persadaan Putra Sembiring, Wiliam, dan Satrya kemudian disebut ikut membantu mengamankan para terduga, dengan kehadiran atau pendampingan anggota Polsek Pancur Batu yang disebut bernama Brigadir Shinto Sembiring.
Nia mengaku turut berada di lokasi dan menyatakan tidak terjadi tindakan penganiayaan sebagaimana tuduhan yang kemudian muncul. Menurut keterangan Leo kepada keluarga, salah satu terduga disebut mengeluarkan senjata tajam. Keluarga kemudian menyatakan senjata tajam dan dua orang yang diamankan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Namun, rangkaian tersebut justru berkembang menjadi persoalan hukum baru.
Pada 26 September 2025, Leo Albertus bersama sejumlah saudaranya dilaporkan oleh orang tua salah satu terduga pencurian ke Polrestabes Medan.
Keluarga kemudian menyampaikan bahwa pada 3 Desember 2025 terjadi kesepakatan perdamaian dengan pihak pelapor. Menurut keluarga, kesepakatan tersebut tidak disertai pembayaran ganti rugi dan terdapat pembicaraan mengenai pencabutan laporan.
Keluarga juga mengklaim surat perdamaian tersebut telah disampaikan kepada jaksa maupun hakim dan turut menjadi bagian dari proses yang kemudian memberikan pertimbangan terhadap perkara dugaan pencurian.
Namun, menurut keluarga, persoalan laporan terhadap anggota keluarganya justru belum berhenti.
Pada 9 Desember 2025, Leo Albertus membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penipuan/perbuatan curang dengan nomor STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Keluarga menyebut perkara tersebut ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Namun, mereka mempertanyakan perkembangan penanganannya karena mengaku pihak yang dilaporkan belum dipanggil atau diperiksa.
Pertanyaan keluarga kemudian semakin besar ketika pada 3 Januari 2026 Persadaan Putra Sembiring ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Dalam perkembangan berikutnya, keluarga menyebut muncul tuduhan bahwa Persadaan Putra Sembiring melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta. Tuduhan tersebut, menurut keluarga, disampaikan oleh Marnita Silaban yang disebut sebagai orang tua dari terduga pencurian.
Keluarga membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.
Pada 26 Februari 2026, Persadaan Putra Sembiring kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Lagi-lagi, keluarga mempertanyakan perkembangan laporan tersebut karena menurut mereka pihak yang dilaporkan belum dipanggil maupun diperiksa.
Keluarga juga mengungkap adanya pertemuan yang disebut berlangsung setelah Persadaan Putra Sembiring menjalani penahanan. Menurut keluarga, mereka diundang untuk bertemu dengan Kapolrestabes Medan di sebuah kafe di kawasan Petisah. Pertemuan tersebut disebut turut dihadiri Rafi, yang menurut keluarga merupakan staf Ketua Komisi III DPR RI.
Dalam pertemuan itu, keluarga mengklaim mendapat penyampaian bahwa persoalan akan diselesaikan dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu. Keluarga juga mengaku diminta menenangkan diri dan menahan pemberitaan maupun aksi demonstrasi.
Namun, menurut keluarga, waktu yang dijanjikan berlalu tanpa penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.
Ketika keluarga merencanakan aksi demonstrasi, mereka mengaku mendapat permintaan untuk tidak melakukan aksi dari Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, dengan alasan persoalan tersebut akan diselesaikan oleh Kapolrestabes Medan.
Pada Juni 2026, keluarga kembali menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polrestabes Medan.
Dua hari sebelum aksi, keluarga mengaku kembali diminta bertemu dengan Ketua Umum Pemuda Marga Silima, Mbelin Brahmana, di Puncak Marga Silima. Keluarga menyebut mereka kembali diminta mengurangi pemberitaan dan tidak melakukan demonstrasi karena persoalan disebut akan diselesaikan.
Keluarga kemudian mengaku diminta menyerahkan surat perdamaian untuk disampaikan kepada Kapolrestabes Medan. Minggu pertama mereka diminta menunggu. Minggu kedua kembali diminta menunggu. Memasuki minggu ketiga, keluarga disebut diminta berkoordinasi dengan Kasat Intelkam Polrestabes Medan untuk memfasilitasi pertemuan dengan orang tua terduga pencurian.
Namun, menurut keluarga, Kasat Intelkam menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.
Memasuki minggu keempat, keluarga mengaku surat perdamaian dikembalikan oleh Mbelin Brahmana dengan alasan dirinya sudah lelah menangani persoalan tersebut.
Keluarga juga menyebut menerima informasi bahwa Mbelin justru diminta pihak Polrestabes Medan untuk menyerahkan salah satu anggota keluarga yang berstatus DPO agar diproses secara hukum. Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Pada Juli 2026, keluarga akhirnya melakukan demonstrasi di Polrestabes Medan selama dua hari.
Saat aksi berlangsung, keluarga mengaku didatangi dua orang yang menyatakan diri sebagai utusan Kapolrestabes Medan. Menurut keterangan keluarga, kedua orang tersebut menyampaikan bahwa perkara akan diselesaikan dalam waktu satu minggu dan kembali meminta keluarga tidak melakukan demonstrasi.
Namun hingga surat Nia tertanggal 10 September 2026 dibuat, keluarga menyatakan belum memperoleh kepastian penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.
Dalam surat pengaduannya, Nia menegaskan bahwa keluarganya tidak meminta kekebalan hukum maupun perlakuan istimewa.
Mereka meminta seluruh anggota keluarga yang tersangkut perkara diperlakukan berdasarkan hukum yang sama, sementara setiap laporan yang telah dibuat juga diproses secara profesional.
Keluarga mengaku merasa berada dalam posisi yang tidak seimbang dan bahkan menggunakan istilah “menjadi korban kekuasaan oknum” untuk menggambarkan pengalaman yang mereka rasakan. Pernyataan tersebut merupakan klaim keluarga yang masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Pengaduan tersebut pada intinya meminta kejelasan mengenai status dan proses hukum Leo Albertus, Persadaan Putra Sembiring, Wiliam, dan Satrya; perkembangan laporan Polda Sumut nomor STTLP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA; perkembangan laporan Persadaan Putra Sembiring nomor STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA; serta status dan tindak lanjut surat perdamaian tertanggal 3 Desember 2025.
Keluarga juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan rangkaian perkara diperiksa secara objektif agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Permintaan keluarga kepada Propam menjadi penting karena secara kelembagaan Propam Polri memiliki fungsi pengawasan internal, penegakan disiplin dan kode etik, serta penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggota Polri. Ketentuan internal Polri juga mengatur bahwa penanganan pengaduan masyarakat dilakukan melalui tahapan administrasi, klarifikasi, pemeriksaan, pelaporan, dan tindak lanjut.
Dengan demikian, inti persoalan yang kini disampaikan keluarga bukan sekadar soal adanya perkara hukum, tetapi juga mengenai transparansi perkembangan laporan, kepastian proses, serta apakah seluruh pihak telah memperoleh perlakuan yang sesuai prosedur.
Melalui surat tertanggal 10 September 2026, Nia Br Sihotang berharap Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Divpropam Polri Mabes Polri dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang menurut keluarganya telah berlangsung berbulan-bulan.
Keluarga menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung berupa surat perdamaian 3 Desember 2025, salinan laporan kepolisian, serta bukti-bukti lain yang mereka miliki untuk diperiksa sesuai mekanisme hukum.
Kini publik menunggu satu hal: bukan janji penyelesaian, melainkan kejelasan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dari aparat penegak hukum menjadi penting agar tidak muncul spekulasi. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam proses penanganan laporan atau dugaan pelanggaran prosedur, pemeriksaan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku dapat menjadi jalan untuk menguji seluruh fakta.