MediaIstana | Jakarta, 25 Juni 2025 – Kasus penganiayaan yang menimpa HK di Cilincing memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian. Berkas perkara dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena belum lengkap, sehingga HK dan ibunya kembali dipanggil Polsek Cilincing pada Rabu, 11 Juni 2025. Laporan Polisi bernomor LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP.
IPTU Chandrawan Lumban Gaol, S.H., menyatakan akan menghubungi ibu HK terkait upaya restorative justice. Namun, pelaku masih buron. AIPDA Toho Lambok Jonathan, S.H., menjelaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap, dan meminta handphone ibu HK sebagai barang bukti tambahan. Ibu HK, Eka, mendesak penangkapan dan penahanan pelaku. “Saya mau masalah ini cepat selesai dan pelaku ditahan,” ujarnya.
Kekecewaan keluarga semakin besar mengingat lambannya proses hukum. Agus Christianto, SH., MH., kuasa hukum korban, menyatakan, “Kejadian ini sangat memprihatinkan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun, lambannya proses hukum ini patut dipertanyakan, apalagi mengingat korban masih di bawah umur. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juga bisa diterapkan, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72.000.000 karena potensi pelanggaran Pasal 76C (kekerasan terhadap anak).”
Agus Christianto, SH., MH., menambahkan, “Selain terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena melanggar Pasal 76C. Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72.000.000.” Paparnya.
Ketidakjelasan nasib kasus ini dan kebebasan pelaku menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum.
SDA