Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akhirnya mulai menemui titik terang. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Polman berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku berinisial DR, FR, dan AK ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Polman pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan masyarakat sipil, bukan aparat aktif sebagaimana sempat beredar di tengah masyarakat.
Alhamdulillah, kami sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mereka telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi, saat memberikan keterangan di Mapolres Polman, Jl. Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin (20/10/2025).
Penyidik Satreskrim Polres Polman kini tengah mendalami motif dan peran masing-masing pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polres Polman memastikan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.
Proses penyidikan terus berlanjut. Kami juga akan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, dan semua pihak akan diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKP Budi.
Sementara itu, keluarga korban berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku.
Kasus penembakan ini menjadi pengingat bahwa praktik kekerasan bersenjata di masyarakat sipil tidak boleh ditoleransi, dan penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas demi menjaga rasa aman di wilayah Sulawesi Barat.