25 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANBupati Garut Apresiasi Kejaksaan Negeri, Peduli Hak Perdata Masyarakat Tidak Mampu

Bupati Garut Apresiasi Kejaksaan Negeri, Peduli Hak Perdata Masyarakat Tidak Mampu

Garut, Mediaistana.com – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang peduli terhadap hak-hak perdata masyarakat tidak mampu, dengan menggelar sidang isbat nikah.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan tinggi atas kegiatan ini. Sebanyak 19 pasangan di Garut kini resmi tercatat negara setelah proses persidangan yang diselenggarakan di Aula R Soeprapto Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/10/2025).

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Saepulloh, dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Ayip.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengatakan dua kelompok masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan di Garut, yaitu pasangan yang menikah di bawah umur, di mana fenomena masih banyak terjadi dan pasangan yang terkendala akses wilayah atau waktu untuk mendaftar secara resmi ke negara.

Menurutnya, masalah pernikahan dibawah umur, Bupati Garut menegaskan pentingnya edukasi pencegahan perkawinan anak dibawah umur karena akan memiliki dampak yang multidimensi.

“Masalah kemiskinan, perceraian, bayi stunting, dan masalah ekonomi, menjadi penyebab akar dari berbagai macam masalah,” ujar Bupati Garut.

Ditempat yang sama Wakil Bupati Garut, Putri Karlina mengatakan, isu pernikahan tidak tercatat merupakan fenomena penting di Garut, terutama di wilayah terpencil.

Lanjut Putri, sebagai perempuan, akan konsen terhadap pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Masalah kemiskinan itu jangan diselesaikan dengan perkawinan, malah itu menyelesaikan masalah dengan masalah.

“Masalah ekonomi, jadi kayak mau lanjutin kuliah juga mungkin mereka bingung, jadi alternatifnya mereka dinikahkan, itu mindset-mindset yang masih kami temukan,” kata Wakil Bupati Garut.

Wabup, menekankan perlunya intervensi melalui pembangunan akses informasi untuk menciptakan masyarakat yang lebih modern, tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa kegiatan Isbat Nikah yang digelar bertepatan dengan Hari Santri ini merupakan wujud perlindungan hak perdataan bagi 19 pasang warga Garut yang selama ini hanya menikah secara agama.

“Disinilah kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat. Ini adalah perlindungan hak perdataan kepada wargi Garut,” ujar Helena Octavianne.

Diharapkan kedepan mereka mendapatkan kartu keluarga dan KTP baru dengan setatus menikah, kemudian apabila nantinya dapat bantuan sosial mereka tidak akan bingung karena sudah mendapatkan kejelasan secara hukum, tegas Kajari.

Lanjut Helena menjelaskan, usia pasangan yang diisbatkan bervariasi, dari yang muda (21 tahun) hingga yang tertua (hampir 50-60 tahun), ungkapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Saepulloh, menyampaikan apresiasi atas sinergi antar instansi, sehingga 19 pasangan tersebut dapat segera mendapatkan buku nikah. Ia berharap kegiatan serupa dapat berlanjut secara berkala.

“Kemungkinan masih banyak yang belum terdaftar, dan mudah-mudahan nanti kita serta Pemerintah Daerah dengan instansi-instansi vertikal termasuk Kementerian Agama, Ketua pengadilan juga akan hadir untuk menuntaskan permasalahan ini,” ucap Saepuloh.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut Ayip, menjelaskan bahwa Isbat Nikah adalah upaya Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.

Menurut Ayip, meskipun Isbat Nikah menjadi solusi, Pengadilan Agama tetap berkolaborasi dengan Kemenag, untuk melakukan edukasi dan sosialisasi bahwa pernikahan di bawah tangan adalah sesuatu yang melanggar hukum negara, pungkasnya.

Jurnalis : (Beni Nugraha, AMD., KD., C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par.)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!