27.2 C
Jakarta
BerandaInfoPenimbunan BBM Solar Bersubsidi Didesa Lombang Disorot, Polisi Diminta Warga Tindak Tegas

Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Didesa Lombang Disorot, Polisi Diminta Warga Tindak Tegas

Penimbunan BBM Solar Subsidi Didesa Lombang Disorot, Polisi Diminta Warga tindak tegas

Indramayu-mediaistana.com
Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Praktik ilegal yang disebut-sebut kini mengarah pada keterlibatan seorang oknum yang diduga sebagai pengendali lapangan berinisial ( K) Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Juntinyuat, tepatnya di jembatan limbangan, Dekat penjemuran ikan asin, Ds. Lombang kabupaten Indramayu
Kamis, 30 April 2026.

Warga setempat mulai resah dengan adanya pergerakan mencurigakan yang melibatkan pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku menggunakan kendaraan seperti motor untuk mengangkut puluhan jirigen dengan pulang pergi. Mereka melakukan pengisian solar secara berulang-ulang di SPBU Limbangan, kemudian membawa hasilnya ke lokasi penampungan. Solar yang telah dikumpulkan disimpan di gudang dan ketika sudah banyak terkumpul puluhan jirigen, kemudian di angkut dengan menggunakan mobil kijang super berwarna biru gelap.

Sebelum akhirnya dijual kembali ke pihak industri atau pengguna yang tidak berhak dengan harga non-subsidi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang bos. Sosok tersebut disebut-sebut mengatur distribusi hingga penjualan solar hasil penimbunan.

“Katanya ada yang ngatur, inisialnya K. Yang di lapangan cuma orang suruhan, mereka bawa jerigen bolak-balik ke SPBU,” ujarnya.

Warga pun berharap aparat kepolisian dari polsek Juntinyuat atau polres Indramayu, segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal tersebut.

Mereka menilai aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil. Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga memperkuat sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Bahkan, dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana hasil kejahatan.

Dampak dari praktik ini sangat luas. Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil justru dialihkan kepada pihak yang tidak berhak. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan sering kali mengalami kesulitan mendapatkan solar. Selain itu, penimbunan BBM dalam jumlah besar di lokasi yang tidak memenuhi standar keamanan juga berpotensi menimbulkan krisis solar subsidi, disaat negara sedang kesulitan BBM akibat dampak krisis Geopolitik di saat ini. Kondisi ini menjadi ancaman serius, kalau negara Indonesia ini benar benar sedang berjuang dari kelangkaan BBM.

Kelangkaan solar di sejumlah wilayah pun diduga tidak lepas dari praktik semacam ini. Distribusi yang tidak tepat sasaran menyebabkan stok cepat habis di tingkat SPBU. Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.

Jika benar terdapat jaringan yang terorganisir, maka penindakan tegas dinilai sangat diperlukan untuk memberikan efek jera. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus diperketat. Tanpa langkah konkret, praktik penimbunan akan terus merugikan negara dan masyarakat luas. Dengan munculnya nama berinisial (K),dalam dugaan kasus ini, publik berharap aparat dapat mengungkap fakta sebenarnya secara transparan dan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran.*

YN74

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!