Pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, menegaskan bahwa penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa Waedanga masih berjalan sesuai tahapan pemeriksaan yang berlaku.
Sugeng menjelaskan, saat ini tim Inspektorat tengah memfokuskan diri pada pemeriksaan dokumen administrasi sebagai langkah awal untuk menelusuri pengelolaan anggaran desa.
“Sementara periksa dokumen, selesai baru dilanjutkan pemeriksaan fisik,” ujar Sugeng melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/4/2026).
Tahapan ini merupakan prosedur umum dalam proses audit, di mana validasi dokumen menjadi dasar sebelum dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan fisik nantinya diharapkan lebih terarah dan berbasis data yang telah diverifikasi sebelumnya.
Pernyataan ini juga memberi gambaran bahwa Inspektorat Kabupaten Buru tengah menjalankan fungsi pengawasan secara sistematis dan bertahap, guna memastikan setiap temuan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan Dana Desa Waedanga, proses pemeriksaan yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kejelasan atas berbagai dugaan yang beredar. Hasil dari pemeriksaan administrasi nantinya akan menjadi pijakan penting untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan fisik di lapangan.
Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa agar senantiasa berhati-hati dalam mengelola dana desa. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kepala desa di berbagai daerah di Indonesia harus berhadapan dengan proses hukum akibat penyalahgunaan anggaran, bahkan hingga berujung pada hukuman pidana.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara faktual di lapangan.
Publik kini menaruh harapan agar proses yang dilakukan Inspektorat dapat berjalan tuntas dan profesional, sehingga mampu menghadirkan kepastian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.