Ngawi – Pemerintah Desa Pocol, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, resmi melaksanakan pengambilan sumpah janji jabatan Kepala Dusun (Kadus) Kesumorejo, yang digelar di Aula Kantor Desa Pocol. Acara berlangsung khidmat dan dihadiri Forkopimcam Sine, Kepal KUA Sine, Kepala Desa Pocol beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan seluruh tamu undangan.
Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Pocol dalam memperkuat pelayanan publik, meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, serta mempercepat realisasi program-program strategis desa.
Kepala Desa Pocol, Uswatun Hasanah, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar kepada pejabat yang baru dilantik, Wakit Nur Arifin, untuk dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Sumpah janji jabatan ini bukan sekadar diucapkan, tetapi harus dilaksanakan karena mengandung pertanggungjawaban. Semoga Saudara Wakit Nur Arifin bisa bersinergi dengan Pemerintah Desa Pocol untuk melanjutkan program-program desa,” ujar Uswatun Hasanah pada Jumat (14/11/2025).
Sementara itu, Camat Sine, Agus Dwi Narimo, SE., MM., memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya menjaga hubungan kerja yang harmonis antara Kepala Dusun dan Kepala Desa.
“Saya berpesan, jangan pernah meninggalkan atau bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan Kepala Desa. Kepala Dusun adalah perpanjangan tangan pemerintah desa. Jaga komunikasi, jaga sinergi, dan laksanakan tugas dengan penuh integritas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, sejalan dengan semangat UU Desa terbaru yang memperkuat peran perangkat desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pelantikan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif hingga akhir acara.
Pelantikan Kepala Dusun Kesumorejo mengacu pada ketentuan terbaru, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan wewenang Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa.
3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai pedoman teknis dalam proses seleksi, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa.