26 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANBupati Garut : Pemerintah Pusat Subsidi Pupuk 44,6 Triliun Bagi Petani

Bupati Garut : Pemerintah Pusat Subsidi Pupuk 44,6 Triliun Bagi Petani

Garut, Mediaistana.com – Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., I.P.U., menyoroti besarnya dukungan Pemerintah Pusat terhadap petani melalui alokasi subsidi pupuk mencapai 44,6 triliun bagi 10 komoditas utama.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan pembahasan subsidi pupuk merata, penyediaan subsidi pupuk, dan kemudahan pupuk digelar di Ruang Serbaguna SMKN 12 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul. Jumat (14/11/2025).

Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., I.P.U., menegaskan pentingnya penyaluran subsidi pupuk yang merata dan tepat sasaran untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian.

Menurutnya, pupuk bersubsidi harus diterima oleh pihak yang berhak, karena kesalahan penyaluran akan berdampak pada kenaikan biaya produksi petani.
‎
‎”Kalau harga pupuk mahal, maka biaya produksi akan mahal, sehingga petani akan mendapatkan keuntungan yang sedikit. Lama-lama petani tidak mau lagi jadi petani, padahal petani itu selalu dibutuhkan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut adalah Ir. Haeruman, M.P., menyampaikan bahwa kebijakan terbaru membawa kabar baik, berupa penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
‎
‎”Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025, jenis pupuk subsidi dibatasi pada Urea, NPK Ponska, NPK Formulasi Khusus, SP36, ZA, dan Organik. Saat ini, Kabupaten Garut baru menerima alokasi jenis Urea dan NPK,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut.

Ir, Haeruman juga menegaskan, bahwa komoditas yang berhak menggunakan pupuk subsidi dibatasi pada 10 komoditas antara lain ; Tanaman padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, aneka cabai, kopi, tembakau, dan kakao.

‎‎Kabar baik lainnya, keputusan Menteri Pertanian RI pada tanggal 22 Oktober 2025 yang menetapkan penurunan HET sebagai berikut :
‎
‎1. Pupuk Urea: dari Rp.112.500 menjadi Rp.90.000 per karung (50 kg).
2. Pupuk NPK: dari Rp115.000 menjadi Rp.92.000 per karung (50 kg).
‎3. Pupuk NPK Formulasi Khusus dari Rp.165.000 menjadi Rp132.000 per karung (50 kg).
‎4. Pupuk Organik dari Rp.32.000 menjadi Rp.26.600 per karung (40 kg).
‎
Penyerapan pupuk hingga Oktober 2025, menunjukkan pupuk urea terserap 29.748 ton (52,28% dari target 56.906 ton), sedangkan NPK terserap 40.985 ton (80% dari target 51.000 ton). Pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Forkompimda, 13 perusahaan Pelaku Usaha Distribusi (PUD), dan 269 kios Penerima Pada Titik Serah (PPTS), yang menjadi ujung tombak penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut.

Jurnalis : (Beni Nugraha, AMD., KD., C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!