26.1 C
Jakarta
BerandaInfoTiga Nama Terancam Dilaporkan ke APH, diduga Kuat Lakukan Pengrusakan Lingkungan

Tiga Nama Terancam Dilaporkan ke APH, diduga Kuat Lakukan Pengrusakan Lingkungan

Sebagaimana informasi yang dihimpun wartawan media kami dari salah satu sumber terpercaya, Selasa 26/11/2024, yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan bahwa tiga nama diduga kuat melakukan pengrusakan lingkungan dengan sistim merusak tanah dengan metodeĀ  melobangi tanah hingga ratusan meter untuk mencari butir emas

Tiga nama yang disebutkan sumber adalah adi tigaraja, nasrah dan sadam ternate, ketiga oknum tersebut membuat kolam dengan metodeĀ  melobangi tanah dengan kedalam ratusan meter pada lokasi tambang gunung botak areal tanah merah

Tambah sumberĀ  bahwa pelaku selain mempunyai usaha digunung botak pelakuĀ  juga mempunyai usaha tromol di desa dava dan desa debowae kecamatan wailata kabupaten buru, ironisnya kegiatan tromol berada pada lingkup pemukiman warga yang sudah barang tentu dapat meracuni ekosistem dalam lingkungan karena pengolahan tersebut mempergunakan B3 bahan berbahaya dan beracun jenis Mercury

pelaku usaha tromol dan tong ilegal, patut di proses hukum, terutama dalam konteks penambangan atau pengolahan sumber daya alam tanpa izin, sudah sepatutnya diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ungkap sumber

Sementara tanggapan salah salah satu sumberĀ  pegiat lingkungan dalam wadah Lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup
Chairul syam bahwaĀ  perlakuan ketiga oknum tersebut jelas harus dikenakan sanksiĀ  pidana lingkungan karena dengan sengaja sudah melakukan pengrusakan lingkungan baik pada wilayah tambang ilegal gunung botak maupun pada pemukiman warga

Bahwa sepatunya usaha dan atau kegiatan tromolĀ  tidak seharusnya dilakukan didalam pemukiman warga apalagi limbah pengolahan yang mengandung B3 pastinya akanĀ  mengalir ke sawahĀ  lahan pertanian masyarakat ungkapnya

dirinya menambahkan usaha pengolahan emas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 .

Dan dampak negatif aktivitas ilegal seperti penambangan ilegal dapat merugikan negara dari segi ekonomi dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah .

Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pidana lingkungan sebagaimana yang diterapkan pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Sehingga dengan demikian, pelaku usaha tromol dan tong ilegal, terutama dalam konteks penambangan atau pengolahan sumber daya alam tanpa izin, sudah sepatutnya diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Olehnya itu dirinya meminta kepada APH dalam hal ini dinas lingkungan hidup dan Polres Buru agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga pelaku tersebut, selanjutnya kami juga akan melaporkan secara resmi yang kemungkinan besar bukan saja tiga pelaku namun ada juga lainya tambahnya ( AS )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

Ā 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

Ā 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

Ā 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

Ā 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!