26.6 C
Jakarta
BerandaInfoPembangunan Gerai Kantor Koperasi Jamilu Diduga Lakukan Penyerobotan

Pembangunan Gerai Kantor Koperasi Jamilu Diduga Lakukan Penyerobotan

Namlea, 26 November 2025

Pembangunan Gerai Kantor Koperasi Merah Putih Desa Jamilu Kecamatan Namlea Kabupaten Buru diduga kuat lakukan perbuatan melawan hukum, masuk tanpa ijin alias penyerobotan lahan

Sebagaimana disampaikan anak Inyoman Sukarata Yasa dalam jumpa persnya Minggu, 23/11/2025 mengatakan bahwa lahan milik orang tuanya diduga kuat diserobot kepala desa jamilu guna pembangunan gerai kantor koperasi

Dirinya menjelaskan bahwa orang tuanya mempunyai lahan pada dataran Marloso Desa Sanleko kecamatan Namlea kabupaten buru sejak tahun 1986 sesuai surat Akta Hibah nomor 5 yang dikeluarkan oleh PPAT dan lahan tersebut juga dilengkapi dengan surat pelepasan raja petuanan lilialy sejak itu Bahadin Bessy hingga sekarang diperjelas kembali oleh Anwar Bessy selaku raja petuanan lilialy, sehingga surat kepemilikan orang tuanya jelas keberadaanya

Terkait pembangunan gerai kantor koperasi merah putih yang menduduki lahan milik orang tuanya tanpa izin, seharusnya sebelum pembangunan kantor koperasi dilakukan pihak kepala desa semestinya jeli dan teliti dalam mencari bukti siapa pemilik lahan tersebut jangan hanya main serobot saja ungkapnya

jelasnya pemerintah desa jamilu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena masuk lahan orang lain tanpa ijin, dan kami sebagai pemilik lahan tidak akan tinggal diam kami akan menempuh jalur hukum ketika pihak kepala desa masih tetap membangun kantor koperasi dilahan orang tua kami tegasnya

Tambahnya bahwa terkait rekomendasi bapak Sudirman Bessy pada lahan orang tuanya itu, merupakan salah alamat karena itu lahan orang tua kami bukan lahan petuanan lilialy ucapnya

Sementara tanggapan Kuasa Hukum, Inyoman Sukarata Yasa, Larono Siompu SH dan Pahmi Lessy.SH, ketika dikonfirmasi wartawan media kami dilokasi pembangunan kantor koperasi jamilu di desa Marloso, mengatakan bahwa Kepala Desa Jamilu Haris Buton diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memasuki lahan milik Klienya tanpa izin

Ungkap Kuasa Hukum bahwa lahan milik Klienya secara keseluruhan adalah dengan bukti Akta Hibah nomor 5 yang dikeluarkan oleh PPAT tahun 1986, yang anehnya kepala desa dengan sengaja memasuki lahan milik Klienya untuk membangun Gerai Kantor Koperasi Merah Putih Desa Jamilu tanpa seijin Klienya

Dirinya berharap agar pihak kepala desa jamilu agar segera menghentikan aktifitasnya dalam membangun gerai kantor koperasi merah putih milik desa jamilu sebelum ada izin dari Klienya, dan apabila hal ini tidak diindahkan maka sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sesuai UU KUHP, memasuki lahan orang tampa izin pemilik lahan dapat dikenakan sanksi pidana Sebagaimana di jelaskan pada pasal 385 KUHP tentang penyerobotan dan pasal 9 undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah Tampa hak.

Kepala desa jamilu Haris Buton saat dikonfirmasi pada Sabtu, 21/11/2025 di desa Marloso mengatakan bahwa pembangunan gerai kantor koperasi merah putih desa jamilu sudah dikomunikasikan dengan bapak Sudirman Bessy selaku raja petuanan lilialy dan informasinya bahwa sudirman bessy telah mengkomunikasikan dengan Indra selaku anak dari Inyoman Sukarata Yasa terkait lahan tersebut, hal inilah yang menguatkan dirinya untuk membangun kantor koperasi tersebut ucapnya

Pernyataan kepala desa jamilu Haris Buton kembali di bantah oleh anak Inyoman Sukarata Yasa, bahwa bapak Sudirman Bessy tidak pernah menyampaikan apa apa tentang

pembangunan kantor koperasi jamilu di lahan orang tuanya dan lahan itupun lahan yang dihibahkan oleh Raja Petuanan Lilialy Bahadin Bessy kepada orang tuanya Inyoman Sapurata Yasa, tutupnya

( Ahmad )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!