28.3 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRI14 Wilayah Jadetabek Tersedia Samsat Keliling Saat ini

14 Wilayah Jadetabek Tersedia Samsat Keliling Saat ini

Jakarta, Mediaistana.com-Selasa(2/11/2025) Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), disediakan oleh pihak Polda Metro Jaya dengan cara melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.

Sejumlah wilayah tersebut sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat      Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng          pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat       dan parkir Masjid Al Musyawarah                   Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul            08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir                Samsat dan parkiran TMP Kalibata                pukul  09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat       pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk      Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas            dan parkiran Busway Foodmosphere            pukul 09.00-14.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat                pukul  08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD      Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota        Tangerang dan Metland Cyber City                Cipindoh pukul 09.00-14.00 WIB;

9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan          Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul        09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di halaman GTown Square        Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di KFC Zambrud pukul               09.00-12.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih                 Cikarang Jababeka pukul 09.00-14.00          WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul         08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara           Brimob pukul 09.00-12.00 WIB;

14. Cinere di halaman kantor Kelurahan               Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

Beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat di jam yang sudah ditentukan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!