33.8 C
Jakarta
BerandaBertaViral DI Mensos Guru ASN Terima Grativikasi Dinas Pendidikan Surabaya Belum Ada...

Viral DI Mensos Guru ASN Terima Grativikasi Dinas Pendidikan Surabaya Belum Ada Tindakan

Pemerintah,Surabaya||Mediaistana.com -Pasca viralnya guru ASN ( Aparatur Sipil Negara ) di media sosial tiktok menerima bingkisan di hari guru 25 desember2025.

Dalam tayangan vidionya nampak oknum ibu guru ASN PPPK diruang guru begitu bahagianya menerima aneka macam bingkisan dari siswa siswinya.(8/12/2025)

Berdasarkan peraturan dan undang undang guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang menerima gratifikasi, termasuk hadiah dari murid atau wali murid, karena termasuk dalam kategori pegawai negeri yang tunduk pada UU Pemberantasan Korupsi; hadiah tersebut dianggap berhubungan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi tugas, sehingga wajib ditolak atau dilaporkan dalam 30 hari agar tidak termasuk suap atau pidana korupsi, demi menjaga integritas dan mencegah ketidakadilan.

Mengapa Guru ASN Dilarang Menerima Gratifikasi?
Status ASN: Guru ASN adalah pegawai negeri sipil, yang berarti mereka terikat hukum anti-korupsi seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Definisi Gratifikasi: Segala pemberian (uang, barang, fasilitas) yang berhubungan dengan jabatan, jika tidak dilaporkan, bisa dianggap suap dan dipidana.

Potensi Konflik Kepentingan: Hadiah dapat memengaruhi sikap guru (misalnya, jadi lebih adil ke murid yang memberi) atau menciptakan kecemburuan di lingkungan sekolah.
Apa yang Harus Dilakukan Guru ASN Jika Menerima Gratifikasi?
Tolak: Sebisa mungkin, tolak pemberian tersebut.

Lapor: Jika sudah terlanjur diterima, wajib dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau atasan dalam waktu maksimal 30 hari.
Waspada: Hadiah sederhana sekalipun (saat HGN, kenaikan kelas, dll.) bisa menjadi gratifikasi ilegal jika berkaitan dengan tugas mengajar atau penilaian.

Dasar Hukum dan Implikasi:
Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana korupsi sesuai UU No. 20 Tahun 2001.
Ini adalah upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

Kepala dinas pendidikan kota Surabaya Yusuf Masruh saat dikonfirmasi adanya guru ASN yang menerima grativikasi tidak mau memberikan jawaban dan respon tentang maraknya grativikasi dilingkungan dinas pendidikan khususnya sekolah di Surabaya pasca Hari Guru Nasional (HGN) 2025.(team)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!