Oleh,: Drs. Muz Latuconsina, MF
Upaya pemerintah dan aparat keamanan menertibkan penambangan ilegal di Gunung Botak patut diapresiasi. Namun langkah ini belum cukup. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di lereng Gunung Botak semata, sementara aktivitas tong dan tromol yang tersebar di desa Wamsait, desa Dava, desa Widit, kecamatan Wailata, hingga Lolongguba berjalan tanpa sentuhan hukum. Jika penindakan hanya menyasar satu titik, maka keadilan berubah menjadi ilusi—tajam ke satu arah, tumpul ke arah lain.
Masyarakat berhak melihat ketegasan negara yang menyeluruh, bukan sekadar simbolik. Karena apa artinya menertibkan tambang di Gunung Botak jika bahan olahan tetap diproses secara bebas di tong dan tromol yang beroperasi di luar kawasan itu? Aktivitas tersebut tetap merusak lingkungan, tetap melahirkan konflik kepentingan, dan tetap menggerogoti kewibawaan hukum. Status “di luar Gunung Botak” tidak boleh menjadi tameng untuk melanggengkan praktik ilegal.
Keadilan sejati lahir dari keberanian mengambil langkah yang sama tegas kepada siapa pun, di mana pun. Penertiban harus menyeluruh, konsisten, dan transparan. Jangan ada ruang bagi dugaan tebang pilih. Jangan ada zona abu-abu yang sengaja dibiarkan. Negara harus hadir secara utuh, tidak sekadar dalam gambar-gambar razia sesaat, tetapi dalam kebijakan yang berkelanjutan dan tidak pandang bulu.
Masyarakat Buru berharap operasi penertiban ini bukan hanya penanganan permukaan, melainkan gerakan besar untuk menata kembali tata kelola sumber daya alam—demi lingkungan yang lestari, ekonomi yang sehat, dan hukum yang dihormati. Keadilan bukan hanya apa yang dilakukan, tetapi juga bagaimana ia ditegakkan: menyeluruh, adil, dan tanpa kompromi.( Ahmad )