Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru, M. Kadafi Suryadi, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas CV Masra Indah yang ia sebut sebagai “model perampasan ruang pesisir yang dibiarkan tumbuh oleh negara”. Ia menilai praktik perusahaan tersebut sejak 2007 sebagai bentuk ekspansi ilegal yang merusak mangrove tanpa pengawasan dan penindakan berarti dari pemerintah.
“Kita harus jujur, apa yang dilakukan CV Masra Indah sejak 2007 adalah ekspansi ilegal yang secara sistematis menghancurkan mangrove, dan anehnya ini berlangsung tanpa intervensi berarti dari pemerintah. Ini bukan kelalaian biasa, ini adalah kelalaian struktural,” tegas Kadafi.
Ia menyoroti penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada 2023 sebagai anomali serius. Menurutnya, keputusan itu berpotensi menjadi bentuk pembenaran administratif terhadap kerusakan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun.
“Ini menciptakan preseden berbahaya: perusahaan bisa merusak dulu, urus legalitas kemudian, dan negara seolah-olah menyetujui pola tersebut,” katanya.
Kadafi juga menyampaikan bahwa kerusakan ratusan hektare mangrove yang diduga terjadi merupakan “kejahatan ekologis berkelanjutan”. Ia menilai dampaknya langsung dirasakan masyarakat pesisir dalam bentuk banjir rob, turunnya hasil tangkapan ikan, hingga melemahnya ketahanan ruang hidup.
“Mangrove itu benteng alam. Ketika dirusak, yang hancur bukan hanya pohon, tetapi ketahanan ekologis masyarakat. Kerusakan seperti ini adalah liabilitas ekologis yang membebani generasi berikut,” ujarnya.
IMM Kabupaten Buru menilai pemerintah menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan pemanfaatan ruang. Sementara masyarakat kecil diwajibkan patuh pada segala ketentuan, perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin selama 16 tahun justru mendapat respons lunak.
“Ini ketidakadilan struktural. IMM tidak akan diam melihat praktik yang merugikan masyarakat pesisir,” tegas Kadafi.
Ia menutup pernyataannya dengan mendesak negara untuk mengambil posisi jelas dalam persoalan ini.
“Kami tidak tertarik jawaban normatif. Negara harus memilih: berpihak pada masyarakat dan ekologi, atau pada perusahaan yang mengabaikan hukum. IMM akan terus mengawal ini sebagai tanggung jawab moral kami,” pungkasnya.(Syam)