Wakil Bupati Buru, H Sudarmo, mengusulkan penambahan sebanyak 15 koperasi untuk mengelola kawasan pertambangan Gunung Botak (GB). Selain itu, ia juga mengusulkan perluasan areal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang saat ini hanya seluas 100 hektare dan dikelola oleh 10 koperasi.
Usulan tersebut disampaikan Sudarmo saat exit meeting bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan Satuan Tugas Penertiban Gunung Botak yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Buru, Minggu (14/12).
Menurut Sudarmo, penambahan jumlah koperasi dan perluasan areal IPR sangat penting untuk mengakomodir koperasi-koperasi lain yang selama ini belum terfasilitasi dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Gunung Botak.
“Dengan luas IPR yang hanya 100 hektare untuk 10 koperasi, tentu belum mampu menampung seluruh koperasi yang ada. Karena itu, kami mengusulkan penambahan 15 koperasi sekaligus perluasan areal IPR agar pengelolaan pertambangan dapat lebih tertata dan berkeadilan,” ujar Sudarmo.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang sama bagi koperasi lokal, sekaligus meminimalisir aktivitas penambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di kawasan Gunung Botak.
Sudarmo juga menilai, pengelolaan pertambangan melalui koperasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pemerintah Kabupaten Buru berharap usulan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak terkait, sehingga penataan kawasan Gunung Botak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.(Syam)