Editorial Redaksi
Pernyataan tentang kelengkapan administrasi 10 koperasi gunung botak yang kini terpatahkan itu bukan sekadar soal beda data—ini soal kredibilitas kekuasaan, dan dalam konteks ini Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tidak bisa ditempatkan di posisi pinggiran. Ia perlu menjadi pihak pertama yang diminta memberi penjelasan terbuka, mengingat Gunung Botak adalah isu strategis yang menyangkut tata kelola sumber daya, konflik lapangan, dan penggunaan anggaran penertiban yang tidak kecil.
Ketika Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris menyatakan pada Desember 2025 bahwa seluruh koperasi di Gunung Botak telah melengkapi dokumen perizinan, publik punya alasan untuk percaya. Forum resmi, disaksikan banyak pihak, dan menyangkut isu krusial: legalitas tambang rakyat. Tapi empat bulan kemudian, dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Buru, fakta berbicara lain—tak satu pun dari 10 koperasi itu benar-benar lengkap.
Ini bukan kekeliruan kecil. Ini kegagalan yang berlapis.
Pertama, kegagalan verifikasi. Pernyataan pejabat setingkat kepala dinas seharusnya berdiri di atas data yang telah diuji, bukan asumsi atau laporan sepihak. Jika seluruh koperasi disebut “lengkap” padahal faktanya “belum lengkap”, maka ada dua kemungkinan: verifikasi tidak pernah dilakukan secara serius, atau hasilnya diabaikan.
Kedua, kegagalan komunikasi publik. Informasi yang tidak akurat dari pejabat bukan hanya menyesatkan—ia menciptakan legitimasi semu. Koperasi merasa aman, aktivitas berjalan, dan pengawasan melemah. Dalam konteks tambang yang rawan konflik dan kerusakan lingkungan seperti Gunung Botak, kesalahan semacam ini bukan netral. Ia berkontribusi pada kekacauan.
Ketiga, kegagalan akuntabilitas. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi. Padahal, semakin lama diam dipertahankan, semakin kuat kesan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi—atau lebih buruk, dianggap sepele.
Situasi ini semakin serius ketika dikaitkan dengan fakta di lapangan bahwa TNI kembali melakukan penertiban. Ini mengindikasikan bahwa upaya sebelumnya oleh tim satgas pada Desember lalu tidak menyelesaikan persoalan secara tuntas, atau setidaknya tidak efektif sebagaimana diklaim saat itu. Dalam konteks ini, penggunaan anggaran penertiban yang disebut mencapai kurang lebih 800 juta rupiah juga patut dievaluasi secara transparan.
DPRD Kabupaten Buru patut melangkah lebih jauh. Jangan berhenti pada temuan administratif bahwa dokumen koperasi belum lengkap. Telusuri prosesnya. Siapa yang memverifikasi? Apa indikator “lengkap” yang digunakan? Apakah ada tekanan, pembiaran, atau bahkan pelanggaran prosedur?
Kepala Dinas ESDM juga tidak bisa dibiarkan hanya memberi pernyataan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Dalam situasi seperti ini, pemeriksaan menjadi relevan untuk memastikan apakah terjadi kelalaian, kesalahan data, atau penyimpangan dalam proses verifikasi dan pelaporan.
Gunung Botak sekali lagi menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya di lapangan tambang, tetapi juga di meja birokrasi. Ketika data longgar, pengawasan tumpul, dan pernyataan pejabat tidak dapat diandalkan, maka kekacauan di lapangan hanyalah konsekuensi logis.
Publik tidak butuh pembenaran yang berputar-putar. Publik butuh kejelasan.
Apakah ini sekadar kelalaian administratif? Atau cerminan dari sistem yang memang tidak bekerja sebagaimana mestinya?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan satu hal penting: apakah negara benar-benar hadir mengelola sumber daya, atau sekadar memberi kesan seolah-olah semuanya sudah beres.