Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.
Ultimatum pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tampaknya tak lebih dari sekadar peringatan tanpa daya. Di belakang Desa Widit, Kecamatan Wailata, sejumlah tong pengolahan emas ilegal hingga kini masih beroperasi aktif, seolah menantang hukum dan menguji keberanian aparat penegak hukum.
Pantauan tim media pada Minggu (14/12) menemukan aktivitas pengolahan material yang diduga mengandung emas masih berlangsung secara terbuka. Para pekerja terlihat bebas beraktivitas, sementara tong-tong pengolahan terus berputar tanpa ada tanda-tanda penindakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ultimatum yang pernah disampaikan pemerintah dan Satgas Penertiban Pertambangan belum diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.
Keberadaan tong pengolahan emas ilegal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Selain melanggar aturan pertambangan, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar akibat penggunaan bahan kimia berbahaya. Namun hingga kini, pemilik tong yang menjadi aktor utama di balik aktivitas ilegal ini justru belum tersentuh hukum.
Masyarakat menilai pembiaran ini sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum. Mereka mendesak aparat keamanan dan Satgas Penertiban Pertambangan untuk tidak lagi berhenti pada imbauan dan peringatan, melainkan melakukan penindakan tegas berupa penangkapan pemilik tong dan proses hukum yang transparan.
“Ultimatum sudah jelas, tapi tong-tong masih beroperasi. Kalau tidak ada penangkapan, berarti aturan hanya berlaku di atas kertas. Jangan hanya pekerja yang ditekan, pemilik modal harus bertanggung jawab,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penertiban Pertambangan wilayah, Dr. Jalaludin Salampessy, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan dan pengolahan emas di luar WPR adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan publik, mengingat fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ilegal masih berjalan tanpa hambatan berarti.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Pertambangan. Penindakan tegas terhadap pemilik tong pengolahan emas ilegal di belakang Desa Widit dinilai menjadi ukuran nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Jika ultimatum terus diabaikan dan tong-tong emas ilegal tetap beroperasi, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kecamatan Wailata patut dipertanyakan.(Syam)