MAMUJU — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat mengapresiasi langkah Polda Sulbar yang menjatuhkan sanksi tegas terhadap personel yang melanggar kode etik sepanjang tahun 2025, sebagaimana disampaikan dalam rilis akhir tahun Polda Sulbar.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham, menilai data penindakan internal seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus (Patsus) menunjukkan adanya komitmen pimpinan Polda Sulbar dalam menjaga disiplin dan integritas institusi.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Kapolda Sulbar dalam menyampaikan data penindakan etik dan capaian kinerja selama 2025. Ini penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” ujar Idham, Senin (29/12/2025).
Namun demikian, GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa evaluasi akhir tahun tidak boleh berhenti pada capaian angka semata. Menurut Idham, masih terdapat keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian, khususnya soal respons cepat terhadap laporan dan pengaduan warga.
“Ke depan, kami berharap pada tahun berikutnya Polda Sulbar lebih mempertajam pelayanan publik, terutama dalam hal kecepatan merespons laporan masyarakat. Respons yang lambat seringkali menjadi sumber ketidakpercayaan publik,” tegasnya.
Idham juga menyoroti bahwa keberhasilan pengungkapan kasus, termasuk di bidang narkoba dan tindak pidana khusus, perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan di tingkat bawah, seperti Polsek dan Polres, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan pelayanan yang humanis dan cepat. Polri Presisi akan benar-benar dirasakan masyarakat jika laporan ditindaklanjuti tanpa berbelit-belit,” katanya.
GEBRAK Sulbar berharap rilis akhir tahun Polda Sulbar menjadi momentum perbaikan berkelanjutan, tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga dalam membangun budaya pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif di tahun mendatang. Tutup idham