Aksi demonstrasi dan tuntutan yang dilakukan oleh salah satu organisasi pada Senin lalu terkait operasional pontong di Sungai Waeyapo menuai tanggapan dari praktisi hukum sekaligus warga Kabupaten Buru, Umar Alkatiri SH. Ia menilai dasar hukum yang digunakan dalam aksi tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyebut pontong milik salah satu warga di Dataran Waeyapo sebagai angkutan ilegal dan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru untuk menghentikan kegiatan operasionalnya. Tuntutan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
Namun menurut Umar, Permenhub Nomor 61 Tahun 2021 tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menilai legalitas angkutan tradisional seperti pontong. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 1 hingga Pasal 57, mengatur jenis angkutan sungai dan danau dalam bentuk kapal, bukan angkutan tradisional.
“Pontong merupakan angkutan tradisional yang sudah lama digunakan masyarakat dan berbeda secara karakteristik dengan kapal sebagaimana dimaksud dalam Permenhub 61 Tahun 2021. Tidak ada satu pasal pun yang secara tegas mengatur pontong sebagai objek perizinan dalam regulasi tersebut,” ujar Umar.
Ia juga mengungkapkan bahwa pontong di Sungai Waeyapo telah beroperasi selama puluhan tahun dan memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas masyarakat. Keberadaannya membantu memperpendek waktu tempuh perjalanan dari Desa Air Mendidih menuju Desa Debowae (Unit 18) di Kecamatan Waelata.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hingga saat ini Kabupaten Buru belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara khusus tentang perizinan maupun retribusi terhadap usaha angkutan tradisional seperti pontong. Oleh karena itu, penghentian operasional pontong tanpa dasar hukum daerah yang jelas dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
“Atas kondisi tersebut, Pemda Buru harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Buru agar lebih mengedepankan kajian hukum yang komprehensif sebelum melakukan aksi atau menyampaikan tuntutan. Menurutnya, setiap gerakan sosial seharusnya dilakukan semata-mata untuk kepentingan daerah dan kemaslahatan masyarakat luas.
“Perjuangan harus didasarkan pada pemahaman hukum yang utuh, agar tidak justru merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidupnya pada angkutan tradisional tersebut,” pungkasnya.(Syam.AS)