28.5 C
Jakarta
BerandaBertaKejati Kalbar Sentuh Proyek PTSP 2021, Ujian Akuntabilitas Dimulai

Kejati Kalbar Sentuh Proyek PTSP 2021, Ujian Akuntabilitas Dimulai

Mediaistana.Com
Pontianak Kalbar— Langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta Direktur Utama kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) / Gedung Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 menandai fase krusial dalam pengujian akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Kalimantan Barat.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat. Secara yuridis, proses ini masih berada pada tahap klarifikasi awal, namun secara substantif telah menyentuh simpul-simpul penting kekuasaan anggaran, yakni pengendalian kontrak, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemeriksaan terhadap PPK, bendahara, dan kontraktor dipandang sebagai langkah awal yang logis. Namun demikian, pendekatan tersebut dinilai belum sepenuhnya merepresentasikan keseluruhan mata rantai tanggung jawab proyek pemerintah. Setiap proyek konstruksi negara tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam sistem pengawasan berlapis yang melibatkan konsultan pengawas serta pimpinan organisasi perangkat daerah.

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kalimantan Barat menegaskan bahwa penegakan hukum yang objektif harus menyentuh seluruh pihak yang secara normatif memiliki kewenangan, fungsi pengawasan, dan tanggung jawab struktural.

“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan adanya tanggung jawab pengendalian dan pengawasan dalam setiap penggunaan kewenangan pemerintahan. Dalam konteks ini, Kepala Dinas sebagai pimpinan OPD tidak dapat dilepaskan dari proses klarifikasi hukum apabila muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang berada di bawah tanggung jawab organisasinya,” tegas Ketua DPD AWPI Kalbar.

Menurutnya, selain Kepala Dinas, konsultan pengawas juga merupakan pihak yang secara hukum relevan untuk dimintai keterangan. Hal ini sejalan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menempatkan fungsi pengawasan mutu, volume, dan kesesuaian pekerjaan sebagai elemen fundamental dalam menjamin akuntabilitas proyek.

“Memanggil konsultan pengawas bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari upaya menemukan kebenaran materiil. Jika terdapat ketidaksesuaian antara kontrak, spesifikasi teknis, dan realisasi pekerjaan, maka fungsi pengawasan harus diuji secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Dari perspektif hukum pidana, AWPI Kalbar mengingatkan bahwa apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka peristiwa tersebut berpotensi masuk dalam rezim tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, penilaian ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

AWPI Kalbar juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara apabila nantinya terjadi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Prinsip ini telah menjadi doktrin hukum yang konsisten dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, keterlibatan masyarakat dan pers dalam mengawal perkara ini dinilai memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 41 Undang-Undang Tipikor secara tegas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

“Pers tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial agar penggunaan uang rakyat tidak berlangsung dalam ruang gelap dan tanpa pertanggungjawaban. Kritik berbasis data dan hukum adalah bagian dari mekanisme demokrasi, bukan ancaman bagi penegakan hukum,” tegas Ketua DPD AWPI Kalbar.

AWPI Kalimantan Barat menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati Kalbar sepanjang proses hukum dijalankan secara transparan, menyeluruh, dan tidak tebang pilih. Menurut AWPI, keberanian memanggil seluruh pihak yang relevan mulai dari PPK, bendahara, kontraktor, konsultan pengawas, hingga Kepala Dinas justru akan memperkuat legitimasi institusi penegak hukum dan memulihkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat maupun pihak-pihak terkait lainnya. Publik kini menunggu konsistensi dan keberlanjutan proses hukum atas proyek PTSP 2021, apakah akan dituntaskan secara utuh atau berhenti pada tahap klarifikasi administratif semata.

Penulis : Sy husin

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!