Jakarta, Mediaistana Com -Senin (5/1/2026) Andi Mulyati Pananrangi SE Pimpinan Redaksi Media Nasional Sorot Keadilan yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu selaku pelapor yang merasa terancam keselamatan nyawa nya dalam Insiden sajian Menu aneka Seafood 38 Meruya pada tanggal 7 Desember 2025 tepatnya pukul 19.05 WIB dalam kasus makanan tercemar yang diduga mengandung benda asing berupa karet gelang yang terdapat didalam makanan sayur pakis.
Andi Mulyati Pananrangi,SE telah memberikan ruang dan waktu terhadap Restoran Aneka Seafood 38 yang dipimpin Serly selaku manager Restoran selain itu yang bersangkutan Andi Mulyati Pananrangi, SE sudah mendatangi kembali Restoran tersebut serta sudah melayangkan 2 kali Somasi,Sampai hari ini Senin (5/1/2026) pihak restoran tidak ada tanggapan dan niat baik akhirnya Andi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak Polres Jakarta Barat.
Diawali dengan konseling yang diterima oleh Iptu Suryadi dengan menyatakan kalimat”saya Perwiranya hari ini, “Ucap IPTU Suryadi tegas dan mengarahkan untuk membuat surat aduan langsung ke Kapolres.
Andi Mulyati Pananrangi, SE sudah menunjukkan beberapa pasal UUPK (Perlindungan Konsumen) sebagai Berikut:
1. Pasal 8 Undang- Undang Nomor 8        Tahun 1999 tentang Perlindungan         Konsumen ayat (2) yang berbunyi         Melarang Pelaku Usaha Perdagangkan    Barang yang rusak, cacat, Bekas, atau     tercemar tanpa memberikan informasi    lengkap dan benar, makanan yang        mengandung benda asing termasuk       dalam kategori barang tercemar.
2. Pasal 4 Huruf a: Mengatur hak           konsumen atas kenyamanan, Keamanan   dan keselamatan dalam menggunakan    barang atau jasa.
3. Pasal 19 ayat (1) menetapkan bahwa     pelaku usaha bertanggung jawab         memberikan ganti rugi jika konsumen     mengalami kerusakan, pencemaran       atau kerugian akibat mengkonsumsi      produk yang dihasilkan atau              diperdagangkan.
4. Pasal 62 yang berbunyi mengatur         sanksi pidana bagi pelaku usaha yang     melanggar ketentuan dalam pasal 8       yaitu Pidana Penjara 5 Tahun atau        Denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Andi Mulyati Pananrangi, SE selaku pelapor menjelaskan kedatangannya ke kapolres Jakarta Barat belum di layani untuk membuat Laporan Perkara kejadian ini menjadi suatu tanda tanya “ada apa kok sebagai Penyidik Kepolisian sulit menerima Aduan Masyarakat.