29.9 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANDugaan Rangkap Jabatan Pejabat Kemenag Pidie Jaya Langgar Aturan ASN

Dugaan Rangkap Jabatan Pejabat Kemenag Pidie Jaya Langgar Aturan ASN

 

Aceh –Mediaistana.com 

Integritas birokrasi di Kabupaten Pidie Jaya kini tengah menjadi sorotan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pidie Jaya, ZA, diduga kuat melakukan praktik rangkap jabatan yang bertentangan dengan regulasi kepegawaian negara.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun, ZA saat ini tercatat menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Islam (Pendis) di Kemenag Pidie Jaya, sekaligus aktif menjabat sebagai Kepala Desa (keuchik) Muko Baroh, Kecamatan Bandar Dua.

Sorotan Regulasi dan Etika Birokrasi

Praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai prinsip profesionalisme ASN.

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017, seorang ASN dilarang keras menduduki jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja pelayanan publik.

Selain itu, dalam konteks Pemerintahan Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD.

 

Dampak pada Pelayanan Publik

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan efektivitas kinerja ZA dalam mengelola dua sektor krusial sekaligus:

 * Sektor Pendidikan Islam: Sebagai Kasi Pendis, ia bertanggung jawab atas manajemen madrasah dan pendidikan agama di seluruh kabupaten.

 * Tata Kelola Desa: Sebagai Kepala Desa Muko Baroh, ia bertanggung jawab penuh atas administrasi desa dan pengelolaan dana desa.

 

“Rangkap jabatan ini berpotensi menyebabkan pelayanan yang tidak maksimal (maladministrasi). Sangat sulit bagi satu individu untuk fokus pada tugas-tugas berat di Kemenag sekaligus melayani masyarakat desa dalam waktu bersamaan,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Dalam hal ini awak media telah menghubungi kepala kemenag Pidie jaya Bapak Mulyadi, S.Ag., M.Pd via WA. Namun beliau terkesan menghindar untuk memberikan tanggapan ataupun hak jawab selaku penanggung jawab terhadap babawahannya. Hal ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran disiplin ASN di wilayah tersebut.

 

narasumber juga berharap agar Inspektorat, Jenderal Kementerian Agama dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh segera turun tangan melakukan audit investigasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat, yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan atau dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku demi menjaga marwah institusi negara.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!