MediaIstana.com Labuhanbatu||- Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria muda berinisial RS alias Rian (22) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H, bersama timnya atas perintah Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal.
Aksi penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pengintaian di sekitar areal perkebunan kelapa sawit milik warga, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana pelaku ditemukan satu dompet warna hitam yang berisi tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang pria bernama Rido, warga Desa Sei Tampang. Petugas kemudian melakukan upaya pencarian terhadap pria bernama Rido tersebut, namun hingga kini belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses pengejaran.
Selain sabu seberat 2,74 gram bruto, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
1 timbangan elektrik
1 pipet berbentuk sekop
1 kaca pirex
Plastik klip kosong berbagai ukuran
3 dompet
1 unit HP Samsung warna hitam
Uang tunai sebesar Rp1.100.000
Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bilah Hilir untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Seterusnya, Kanit Reskim Polsek Bilah Hilir kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” tegas IPDA Rico Marthin.**
Laporan: Dariter Ritonga