33.8 C
Jakarta
BerandaBertaProyek Pengecoran Halaman Desa Sukatani tanpa dipasang Papan Informasi.

Proyek Pengecoran Halaman Desa Sukatani tanpa dipasang Papan Informasi.

Proyek pengecoran halaman desa yang dilakukan tanpa papan nama(papan informasi)sering kali memicu kecurigaan warga dan bisa dianggap sebagai proyek siluman,atau tidak transparan.Berdasarkan aturan,setiap proyek fisik yang didanai oleh APBN atau APBD maupun Dana Desa(DD)wajib memasang papan informasi untuk menunjukan transparansi Anggaran kepada publik.

Desa Sukatani kecamatan Compreng kabupaten Subang melaksanakan pengecoran halaman desa,tanpa terpasang papan informasi.

Awak media mencoba investigasi lokasi pekerjaan,dan ternyata benar adanya pengecoran halaman desa Sukatani kecamatan Compreng tidak dipasang papan informasi(papan proyek).

Dengan tidak terpasangnya papan informasi awak media melakukan konfirmasi ke pemerintahan desa Sukatani,namun Kepala Desa Sukatani tidak berada di tempat,begitu dengan Sekretaris desa(Sekdes)sedang tidak ditempat.

Menurut keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan”bahwa pengecoran halaman desa dilakukan pada Minggu kemarin hari kamis”pungkasnya.

Proyek desa tanpa papan informasi melanggar aturan transparansi dan akuntabilitas,mebuka potensi korupsi,dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Proyek tanpa papan informasi sering disebut sebagai proyek siluman,indikasi awal praktik tidak sehat dan bisa jadi pengerjaan pengecoran tidak sesuai standarisasi.

Dasar Hukum Proyek tidak memasang papan informasi :

1.Perpres No.54.tahun 2010 & No.70 tahun 2012 Mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek untuk setiap pekerjaan yang di biayai Negara,termasuk Dana Desa.

2.UU.No.2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi,Mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.

3.UU.No.6 tahun 2014 tentang Desa mewajibkan transparansi dan melarang Kepala Desa jadi pelaksana proyek(pasal 29 huruf e)

4.UU.No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(UU KIP)landasan hukum fundamental di Indonesia yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik secara terbuka,transparans dan akuntabel untuk mewujudkan pemerintahan yang baik(Good Govermance).

Dengan tidak dipasangnya papan informasi publik untuk kegiatan pengecoran halaman desa Sukatani kecamatan Compreng membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang dapat di proses secara hukum.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!