32.9 C
Jakarta
BerandaBeritaMBG Program Mulia Presiden,Jangan Jadikan Perut Anak Bangsa Ladang Proyek

MBG Program Mulia Presiden,Jangan Jadikan Perut Anak Bangsa Ladang Proyek

 

Mediaistana.com Bekasi – Jawa Barat – Sabtu 7 februari 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan dengan niat mulia: meningkatkan kualitas gizi, kesehatan, dan kecerdasan anak Indonesia. Namun, di tengah ekspektasi besar publik, pelaksanaannya justru memantik kritik keras. Sejumlah laporan lapangan dan keluhan masyarakat menempatkan MBG pada uji kredibilitas serius—antara janji negara dan praktik di lapangan.
Alih-alih menjadi solusi strategis penanggulangan stunting dan penguatan sumber daya manusia, MBG dinilai belum sepenuhnya menyentuh substansi.

Temuan mengenai ketidaksesuaian standar gizi, distribusi yang tidak merata, serta minimnya transparansi anggaran menjadi alarm yang tak boleh diabaikan. Dengan skala nasional dan penggunaan dana publik yang besar, program ini menuntut tata kelola yang disiplin, akuntabel, dan terbuka.
Dalam konteks hukum, penggunaan anggaran MBG terikat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap penyimpangan dalam perencanaan, pengadaan, maupun distribusi berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara.

Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Ormas Maung Garuda Nusantara (MGN), Padil Yakub. Ia mengingatkan, kegagalan pengawasan dapat mengubah program strategis menjadi sekadar proyek administratif yang kehilangan ruh keadilan sosial.
“Program ini mulia di konsep, tetapi berbahaya bila pelaksanaannya amburadul. Negara tidak boleh menjadikan perut anak-anak sebagai objek uji coba kebijakan. Ini menyangkut masa depan bangsa,” tegas Padil Yakub.

Padil menilai, lemahnya audit terbuka, absennya keterlibatan ahli gizi independen, serta pengawasan lintas lembaga yang tidak solid membuka ruang penyimpangan. Jika dalam praktiknya ditemukan penggelembungan anggaran, permainan vendor, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih jauh, MBG juga menyangkut hak dasar anak. Negara wajib memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pemenuhan gizi, dan jaminan tumbuh kembang yang layak. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mewajibkan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Kelalaian yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan anak bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran terhadap amanah konstitusi dan hukum.

“Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Jika ada pembiaran kualitas makanan buruk atau praktik kotor dalam pengadaan, itu bukan kelalaian administratif—melainkan pengkhianatan terhadap amanah negara,” ujar Padil Yakub.

Tajuk rencana ini menegaskan: negara tidak boleh setengah hati. Pemerintah pusat dan daerah harus membuka data anggaran MBG, menegakkan standar gizi yang terukur, dan melakukan audit menyeluruh dari hulu ke hilir. Aparat pengawas internal hingga penegak hukum wajib bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran, demi menjaga integritas kebijakan publik.

Anak-anak Indonesia bukan angka statistik, bukan komoditas politik, dan bukan objek proyek. Mereka adalah amanah konstitusi.
Keberhasilan MBG akan tercatat sebagai tonggak peradaban; kegagalannya akan menjadi catatan kelam tata kelola negara. Pilihan itu ada pada keseriusan pemerintah hari ini—sebelum sejarah memberi vonisnya sendiri.

Mediaistana.com

David Tasti

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!