Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak berizin atau melanggar SOP beresiko terkena sanksi tegas,mulai dari teguran tertulis,pemotongan insentif hingga Rp 6jt,penghentian operasional sementara,hingga penutupan permanen.Pelanggaran berat yang menyebabkan keracunan atau kerugian negara dapat berujung pada sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Dapur Makan Bergizi Gratis ( MBG)2 yang ada di desa Sindangsari RT 001 RW 004 kecamatan Kasomalang diduga tak mempunyai ijin yang lengkap,termasuk ijin lingkungan hal ini menjadi sorotan publik.
Menurut keterangan salah seorang warga masyarakat yang tidak mau dipublikasi identitasnya mengatakan”semua aktivitas yang dilaksanakan oleh Dapur MBG 2 yang ada di RT 001 RW 004 desa Sindangsari kecamatan Kasomalang belum mengantongi izin Operasional seperti ijin Lingkungan dan AMDAL atau UKL-UPL”ungkapnya.
Warga masyarakat sekitar juga mengeluhkan dengan aktivitas Dapur MBG 2 tersebut yang beroperasi hampir 24 jam,suara bising yang dikeluarkan di Dapur MBG sangat mengganggu warga sekitar “ujarnya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Sindangsari Kecamatan Kasomalang Popy Fathul Hidayat di rumah kediamanya”Benar adanya bahwa saat pembangunan Dapur MBG pihak pengelola belum mengurus perizinan ke Pemerintah Desa Sindangsari”ungkap Kades.
Hal itu disebabkan mungkin belum adanya persetujuan dari warga lingkungan terdekat,karena lingkungan terdekat dapur MBG sangatlah penting dipinta persetujuannya”pungkasnya.
Pemerintah,melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pemerintah Daerah,Memperketat SOP dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencegah keracunan dan menjamin kwalitas makanan,Langkah ini mencakup sterilisasi,bahan pangan,penggunaan air bersih,batas waktu makanan maksimal 6 jam setelah dimasak,serta pengawasan ketat terhadap kebersihan dapur.
Hingga berita ini diturunkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pengelola Dapur MBG tersebut.
(AEP)