Kader Partai Gerindra sekaligus anggota DPRD Buru, Rustam Fadly Tukuboya, SH, secara tegas meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk segera menempuh jalur hukum terkait tudingan fitnah yang menyebut dirinya menerima gratifikasi dari PT Wanshuai Indo Mining dalam pengelolaan kawasan tambang Gunung Botak.
Tukuboya menilai tuduhan tersebut tidak hanya mencederai nama baik pribadi Gubernur, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah serta kepercayaan publik terhadap institusi yang dipimpin Gubernur.
“Isu yang berkembang ini sangat serius. Jika dibiarkan tanpa langkah hukum, opini liar akan terus digoreng dan menyesatkan masyarakat. Kami mendesak agar Gubernur segera melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan fitnah ini ke aparat penegak hukum,” tegas Tukuboya, Jumat, (27/2/2026)
Sebagaimana diketahui, Gunung Botak merupakan kawasan pertambangan emas yang selama ini menjadi sorotan publik karena polemik pengelolaan dan legalitas operasionalnya. Nama PT Wanshuai Indo Mining belakangan ikut terseret dalam pusaran isu dugaan gratifikasi yang diarahkan kepada Gubernur.
Tukuboya menegaskan, tuduhan tanpa bukti adalah bentuk pembunuhan karakter yang tidak bisa ditoleransi dalam iklim demokrasi. Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme hukum harus menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan, bukan sekadar perang opini di ruang publik.
“Kami ingin semuanya terang-benderang. Jika memang ada pelanggaran, buktikan di pengadilan. Tapi jika ini murni fitnah, maka pelaku harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ujarnya