MAMUJU – Ketua Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat, Idham Nuzul Ibrahim, angkat bicara menanggapi ketimpangan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Idham menilai Pemprov Sulbar sedang mempertontonkan praktik standar ganda yang mencederai keadilan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, di saat Pemprov Sulbar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan swasta membayar THR tepat waktu, pemerintah daerah justru diduga mengabaikan hak THR bagi tenaga PPPK di lingkup internal mereka sendiri.
Pelanggaran Terhadap UU ASN No. 20 Tahun 2023, Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menegaskan bahwa PPPK adalah bagian sah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hak-haknya dilindungi oleh undang-undang.
Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023, tidak ada dikotomi atau pembedaan hak kesejahteraan yang ekstrem antara PNS dan PPPK. Keduanya berhak atas penghargaan dan tunjangan. Jika Pemprov mengabaikan THR PPPK, ini adalah pembangkangan nyata terhadap produk hukum nasional,” tegas Idham dalam keterangannya di Mamuju.
Ironi Kebijakan dan Dugaan Maladministrasi
GEBRAK Sulbar menilai tindakan Pemprov yang memaksa swasta patuh namun melalaikan kewajiban internal sebagai bentuk “moral hazard” dalam birokrasi.
Jangan sampai pemerintah hanya pandai menunjuk hidung pihak swasta, sementara di rumah sendiri ada hak pegawai yang dikebiri. Ini ironis. Pemprov harus menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan justru menjadi pelanggar pertama dalam pemenuhan hak pekerja,” tambah Idham.
Lebih lanjut, Idham mempertanyakan alokasi anggaran yang seharusnya sudah tersedia. Sesuai PP No. 14 Tahun 2024, anggaran THR bagi aparatur negara di daerah bersumber dari APBD. Pertanyaannya, dikemanakan plot anggaran tersebut? Kami mendesak transparansi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar.
Atas kondisi tersebut, GEBRAK Sulawesi Barat menyatakan sikap:
Mendesak Gubernur Sulbar untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan memastikan seluruh PPPK menerima THR sebelum batas waktu yang ditentukan.
Idham juga Meminta DPRD Sulbar melakukan fungsi pengawasan ketat terhadap realisasi anggaran tunjangan ASN agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pergeseran anggaran yang tidak tepat sasaran.
Gebrak Sulbar meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulbar untuk memantau dugaan maladministrasi ini karena menyangkut hak normatif pelayan publik. tutup Idham.