Berkedok Warung Sembako, Minuman Beralkohol Menjadi Prioritas Di Desa Jayawinangun
Indramayu-Mediaistana. com
Penjualan minuman keras/ miras/ mihol, saat bulan puasa seringkali dibatasi atau dilarang oleh pemerintah daerah melalui peraturan Daerah ( Perda) untuk menghormati bulan suci. Meskipun peredaran miras dibatasi dan di awasi oleh undang -undang, praktek di lapangan seringkali berbeda.
Hal ini terpantau oleh media ketika melintas di jalan raya kecamatan kedokan Bunder, desa Jayawinangun terlihat diduga salah satu karyawan warung milik (B) membawa miras dalam kemasan kardus, berjumlah lima kardus turun dari motor dan membawanya masuk kedalam rumah tempat penyimpanan gudang,di samping warung tersebut.
Di duga kuat stok miras di angkut dari rumah milik B yang berada tidak jauh dari warung.
“Betul mas, kardus itu isi nya anggur( miras), di ambil dari rumah yang di anggap gudang, lalu di pasarkan di warung itu, ” ucap salah satu warga yang dirahasiakan namanya.
Menurutnya, warung tersebut dan tempat gudang di rumah nya sering di operasi oleh polisi, tpi enggak ngerti masih tetap saja berjualan miras, “pungkasnya.
Kepolisian polres Indramayu/ polsek setempat dan Satpol-PP diharapkan menindak lebih tegas karena sesuai yang tertuang pada aturan Perda.
Perda ini menetapkan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol di wilayah kabupaten Indramayu, dengan merujuk pada,
Dasar hukum, produk hukum utama nya adalah Perda Nomor 7 Tahun 2005 yang di perbarui dengan Perda nomor 15 tahun 2006,JDHI Jabar.
Penegakkan hukum:
Satpol-PP kabupaten Indramayu harus aktif melakukan Razia dan memusnahkan ribuan botol miras hasil sitaan.
IYONS74