Media Istana
Polres Berau, 17 Maret 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Berau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Ruang Rupatama Polres Berau. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari 2026. “Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan delapan kasus dengan total 11 tersangka. Ini adalah bentuk transparansi sekaligus komitmen kami dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Dijelaskan, dari total delapan kasus tersebut, terdapat 11 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Sementara total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 800,74 gram. “Barang bukti ini memiliki potensi merusak ribuan generasi muda jika beredar di masyarakat. Oleh karena itu, kami pastikan dimusnahkan sesuai prosedur,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh unsur aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum hingga hakim, serta para tersangka dan penasihat hukumnya. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Kapolres.
Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang telah dicampur detergen, kemudian hasil larutan tersebut dibuang ke dalam septic tank. Proses ini dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali. “Pemusnahan dilakukan sesuai standar agar barang bukti tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku narkotika. Para tersangka dijerat dengan pasal berat, di antaranya Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tandasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Aroel Mandang
