Media Istana
Maloy, Sangkulirang, 24 April 2026
Sikap Kepala Desa Maloy, Rusli, menjadi sorotan setelah terlihat enggan berhadapan langsung dengan awak media. Peristiwa itu terjadi saat seorang wartawan berkunjung ke ruang kerjanya dengan maksud melakukan konfirmasi terkait sejumlah hal di desa tersebut.
Awalnya, suasana terlihat normal. Wartawan dipersilahkan masuk dan duduk dengan sopan. Namun, suasana berubah drastis begitu Rusli bertanya, “Dari mana Pak?”
Ketika dijawab bahwa yang datang adalah dari pihak media, ekspresi dan sikap Rusli langsung berubah. Tanpa basa-basi lagi, ia seolah “berubah pikiran” dan tidak mau melayani lebih lanjut.
“Oh, wartawan ya. Kalau begitu silahkan temui Sekretaris Desa saja ya,” ujar Rusli singkat, seolah ingin segera mengakhiri pertemuan tersebut.
Tindakan Kades Rusli ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan insan pers dan masyarakat. Sebagai pemimpin desa yang dipilih rakyat, seharusnya Kades bersikap terbuka, ramah, dan siap memberikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui.
Kebebasan pers dan hak memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi atau mengalihkan tugas wartawan justru dinilai tidak mencerminkan kepemimpinan yang transparan dan akuntabel.
Banyak pihak menilai, sikap “alergi” terhadap wartawan seringkali dikaitkan dengan ketidaknyamanan atau ketakutan akan adanya pemberitaan yang kritis, padahal fungsi media adalah sebagai kontrol sosial dan mitra pemerintah dalam membangun desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui alasan pasti mengapa Kades Rusli bersikap demikian. Namun, masyarakat berharap ke depannya komunikasi antara pemerintah desa dan media bisa berjalan lebih baik demi kepentingan bersama.