mediaistana.com
Jakarta, Indonesia, 7 April 2026 — Kementerian ATR/BPN mengedukasi masyarakat luas mengenai KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) komponen penting dalam tata ruang dan perizinan usaha di Indonesia. KKPR merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku, sehingga menjadi langkah awal dalam proses perizinan berusaha yang sah.
KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Sebagai salah satu instrumen dasar dalam penataan ruang, KKPR menjadi acuan penting sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahapan pengurusan perizinan lainnya melalui sistem perizinan elektronik.
Dalam praktiknya, KKPR berperan sebagai landasan legalitas bagi para pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas usaha di lokasi tertentu, termasuk investasi infrastruktur dan kegiatan komersial lainnya. Tanpa KKPR, pelaku usaha belum bisa memperoleh perizinan berusaha secara formal sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis-jenis KKPR mencakup dokumen untuk:
- Kegiatan berusaha
- Kegiatan non‑berusaha
- Kegiatan yang bersifat strategis nasional
Dengan memenuhi persyaratan KKPR, pelaku usaha memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang sesuai dengan tata ruang wilayah yang telah disusun oleh pemerintah, sehingga dapat mengurangi risiko konflik tata ruang dan memperlancar proses perizinan berusaha secara keseluruhan.
Kementerian ATR/BPN melalui kanal resmi juga terus melakukan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman publik terkait tata ruang nasional. Edukasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat layanan profesional dan terpercaya kepada masyarakat serta dunia usaha di Indonesia.
(fiqi)
_____
Kontak Media:
Kementerian ATR/BPN
info@atrbpn.go.id
www.atrbpn.go.id
