CILACAP, Mediaistana.com – Agenda sidang pemeriksaan lapangan atau constatering atas satu unit rumah tinggal di Perumahan Bumi Sampang Baru, Desa Karangtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, terpaksa mengalami penundaan pada Jumat (10/4/2026).
Langkah hukum yang sejatinya bertujuan untuk mencocokkan fakta lapangan dengan data yuridis ini terhambat oleh dinamika keberatan yang muncul dari pihak termohon.
Sedianya, Panitera Pengadilan Agama (PA) Cilacap beserta tim melakukan koordinasi awal di Kantor Desa Karangtengah. Namun, pertemuan tersebut justru menjadi ruang perdebatan hukum antara kedua belah pihak.
Kuasa Hukum termohon, Rudi Sasongko, S.H.I., secara tegas mengajukan keberatan dan memohon penundaan proses constatering
Pihak termohon berdalih bahwa kehadiran pemohon secara prinsipil bersifat krusial untuk melakukan cross-check kebenaran data.
Lebih jauh, mereka menekankan bahwa saat ini upaya hukum perlawanan tengah berjalan, sehingga tindakan eksekusi maupun langkah menuju ke sana dianggap prematur sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi keberatan tersebut, Irma Evianti, S.H., selaku Kuasa Hukum pemohon (H. Is), memberikan sanggahan diplomatis namun tegas.
Menurutnya, secara normatif kehadiran prinsipil tidak menjadi kewajiban mutlak dalam agenda constatering selama sudah dikuasakan secara penuh kepada penasihat hukum.
“Langkah constatering ini merupakan perintah langsung dari Ketua PA Cilacap yang semestinya dihormati oleh semua pihak sebagai bagian dari proses hukum yang sah,” tegas Irma.
Di sisi lain, nada kritis juga datang dari Hadi Try Wasisto R (tokoh masyarakat)
Ia mempertanyakan validitas proses lelang awal yang dilakukan oleh BSI melalui KPKNL Purwokerto.
Menurutnya, jika terdapat cacat administratif dalam proses lelang, maka eksekusi tidak dapat dijalankan.
Sementara Kepala Desa Karangtengah, Suhartono, S.H., turut memberikan pandangannya dari sisi kewilayahan.
Ia mengungkapkan adanya beban moral bagi keluarga termohon jika pemeriksaan lokasi tetap dipaksakan di tengah proses hukum yang masih bergulir.
Setelah melalui diskusi yang cukup alot, Panitera PA Cilacap, Mohamad Miftah, akhirnya mengambil jalan tengah.
Muhamad Miftah menegaskan bahwa pertemuan di kantor desa tersebut secara substansi sudah menjadi bagian dari proses constatering, dan memutuskan untuk menunda pemeriksaan fisik objek hingga perkara perlawanan mendapatkan putusan tetap.
Adapun objek sengketa ini merupakan satu unit rumah tinggal yang bermula dari kemacetan angsuran perbankan.
Objek tersebut kemudian dilelang oleh BSI melalui KPKNL Purwokerto dan dimenangkan oleh H. Is.
Seiring berjalannya waktu, kepemilikan telah beralih nama Iqbal Bagus Panuntun yang kemudian mengajukan penetapan eksekusi ke PA Cilacap.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap perlawanan hukum oleh pihak termohon di pengadilan.