Banyuwangi – Dugaan penyimpangan program dana hibah tahun anggaran 2024 mulai mencuat ke publik. Pemerhati kebijakan pemerintah, Mbah Geger yang dikenal sebagai “Banteng Alas Purwo”, angkat bicara dengan nada keras, mendesak seluruh unsur pemerintahan—baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—untuk tidak tinggal diam.
Menurut Mbah Geger, program hibah yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru terindikasi tidak tepat sasaran. Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) yang tercatat sebagai penerima hibah, faktanya tidak memiliki barang maupun kegiatan nyata hingga saat ini.
“Kami berharap ketua DPRD Banyuwangi segera menegaskan kepada komisi terkait untuk melakukan kontrol langsung di lapangan. Jangan hanya administrasi di atas kertas. Dinas terkait, khususnya Dinas Peternakan, juga harus turun langsung mengecek kebenaran ini,” tegas Mbah Geger.
Ia juga menambahkan, pihaknya siap mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hasil penelusuran awak media semakin memperkuat dugaan tersebut. Salah satu ketua pokmas, Nurkolis, mengakui bahwa dirinya menerima dana hibah tahun 2024 sebesar Rp200 juta atas nama Kelompok Masyarakat “Utama Mandiri” yang beralamat di Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran.
Namun, pengakuan tersebut justru membuka fakta baru yang mencengangkan. Dana hibah tersebut diduga tidak dikelola oleh kelompok sebagaimana mestinya, melainkan dipindahtangankan kepada pihak lain, yakni seseorang bernama Mustofa yang berdomisili di Dusun Temurejo, Desa Kembiritan.
Lebih lanjut, Nurkolis mengakui bahwa dirinya hanya bertindak sebagai “atas nama” dalam pencairan dana hibah tersebut. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme penyaluran, pengawasan, hingga potensi pelanggaran hukum dalam program hibah tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mendesak adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum serta lembaga legislatif untuk melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.