
Catatan: Jitro Atti
Pemerhati IAKN Kupang
Mediaistana,com. Kupang, 25/04/2026. Proses Perkuliahan di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN ) Kupang sangat dipercayai oleh masyarakat NTT, karena kampus Agama yang jadi ruang paling aman untuk bertumbuh. Di sinilah mahasiswa yang dititipkan oleh orangtua belajar tentang kasih, martabat manusia, dan panggilan menjadi terang. Ironis, jika dari mimbar kelas/kampus yang sama justru keluar kata “bodoh” dan “binatang” untuk mahasiswa.
“Bodoh kamu!”
“Binatang!”
Dua kalimat itu bukan teguran. Itu pengkhianatan terhadap hakikat IAKN sebagai Institut Agama Kristen , dan sebagai pemerhati, saya menolak perkataan itu.
Pertama Kata “Bodoh” Bertentangan dengan Teologi Pendidikan Kristen. Sebagai mahasiswa masuk IAKN Kupang dalam keadaan belum tahu. Itu wajar. Yesus sendiri memanggil murid-murid-Nya baik itu nelayan, pemungut cukai, orang-orang yang dianggap “bodoh” oleh ahli Taurat. Dia tidak memaki mereka. Dia mendidik mereka sampai jadi rasul.
Maka ketika Dosen IAKN Kupang berteriak “bodoh” ke mahasiswa, dia sedang mengkhianati teladan Kristus sebagai Guru Agung. Secara pedagogis, kata “bodoh” juga bunuh diri akademik. Ilmu saraf membuktikan: hinaan mengaktifkan amigdala, mematikan korteks prefrontal. Artinya, dosen yang bilang mahasiswa “bodoh” sedang memastikan mahasiswa tetap bodoh. Ini bukan didikan,ini sabotase. Pendidikan Kristen yang benar memberi kasih dan tangga: “Nak, bagian ini keliru menurut Alkitab dan teologi ” Hinaan hanya memberi luka”.
Kedua kata “Binatang” Menginjak Imago Dei di Tanah NTT,. IAKN Kupang berdiri di tanah Flobamora, tanah yang menghargai martabat. Lebih dari itu, IAKN mengajarkan bahwa manusia dicipta menurut Imago Dei – gambar dan rupa Allah.
Namun ketika menyebut mahasiswa “binatang” berarti mencabut Imago Dei itu di depan kelas/ruang belajar. Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini pelanggaran teologis dan Kode Etik Dosen Kemenag : Dosen wajib menghormati harkat dan martabat mahasiswa serta ASN dilarang berperilaku kasar.
Apa kata jemaat di wilayah NTT -Kupang kalau tahu calon guru agama mereka dididik dengan cara ini? Apa yang akan mereka ajarkan ke sekolah minggu dan mimbar gereja nanti serta lembaga pendidikan kelak nanti?
Dalih “asal bicara ” Tidak Laku di IAKN, jemaat di NTT butuh gembala yang penuh kasih, bukan yang ahli memaki. Dunia pelayanan hari ini menuntut pastoral care, bukan verbal abuse.
Dunia kerja sekuler saja sudah tinggalkan cara ini. IAKN Kupang sebagai kampus Kementerian Agama harusnya jadi teladan, bukan tertinggal. Kita tidak bisa mengkhotbahkan kasih pada hari Minggu, lalu mempraktikkan penghinaan pada hari Senin-jumat di kelas/kampus.
Dampaknya Nyata untuk IAKN Kupang, satu mahasiswa IAKN yang disebut “bodoh” akan takut bertanya soal doktrin. Satu mahasiswa yang disebut “binatang” akan minder saat turun lapangan di gereja atau sekolah. Kita kehilangan calon guru yang baik bukan karena dia tidak panggil, tapi karena dia dipermalukan saat dibentuk.
IAKN Kupang rugi. Gereja-gereja di NTT rugi. Karena 4 tahun di kampus, yang mahasiswa pelajari bukan eksegesis, tapi cara menginjak orang dengan jabatan. Lulusannya kelak akan jadi guru/dosen yang sama, lingkaran ini harus diputuskan.
Gelar di depan nama bukan mahkota yang memberi izin mencabut kemanusiaan orang lain. Papan tulis dibuat untuk menulis ilmu, bukan untuk jadi saksi penghakiman. Jika seorang dosen hanya bisa mengajar dengan kosakata “bodoh” dan “binatang”, maka dengan hormat, yang harus kembali duduk di bangku kuliah adalah dia, karena mata kuliahnya belum didalami secara baik.
Untuk itu, kampus yang membiarkan warganya disebut binatang, sebentar lagi akan benar-benar jadi kebun binatang. Isinya bukan sivitas akademika, tapi predator dan mangsa. Maka yang merasa rugi adalah masyarakat NTT.
Kaprodi dan Dekan adalah adalah garda terdepan penegak disiplin fakultas. Kaprodi wajib buka kanal aduan di tingkat Prodi dan Fakultas. Begitu ada laporan mahasiswa dihina “bodoh” atau “binatang”, Kaprodi harus panggil dosen dalam 1×24 jam, buat berita acara, dan beri teguran lisan pertama. Kaprodi dan Dekan yang diam berarti membiarkan virus menyebar di prodinya.
Begitu pula Rektor yang merupakan penjamin marwah institusi. Rektor tidak boleh lempar tanggung jawab ke bawah. Rektor harus buat SE Rektor tentang Larangan Kekerasan Verbal Dosen, dengan sanksi jelas. Rektor wajib pastikan setiap laporan yang masuk dan ditindaklanjuti, bukan dipetieskan. Jika ada dekan/Kaprodi yang melindungi dosen pelaku, Rektor harus evaluasi jabatannya. Sebab nama baik kampus di tengah masyarakat adalah tanggung jawab seorang Rektor.****
#INSPIRASI BARU, BEM, BLM DAN PEMERHATI PENDIDIKAN NTT#