MediaIstana.com
Banyuwangi – Kebakaran lahan tebu produktif di wilayah PTPN 1 (Persero) Regional 5, tepatnya di Pegundangan (19/04), kini menjadi sorotan serius. Insiden ini tidak lagi dipandang sebagai kejadian biasa, melainkan memunculkan dugaan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan dan pengawasan aset negara.
Data yang dihimpun menyebutkan, sekitar 2 hektar lahan tebu terbakar dan mengalami pencacahan. Namun, dampak kebakaran meluas hingga kurang lebih 7 hektar.
Lebih jauh, beredar informasi adanya titik-titik kebakaran lain di area perkebunan yang sama dengan total dugaan luasan mencapai puluhan hektar.

Jika kondisi tersebut benar, maka potensi kerugian negara tidak bisa dianggap kecil dan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, mengingat tanaman yang terdampak merupakan tebu produktif milik BUMN.
Sikap pihak kebun justru menuai tanda tanya. Saat dikonfirmasi, Asisten Kepala (ASKEP) Fajri N Hidayat, tidak memberikan penjelasan teknis terkait penyebab maupun langkah penanganan kebakaran. Ia hanya mengarahkan konfirmasi kepada bagian Umum kantor KS, yang dinilai sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab substansial di lapangan, “Silahkan bisa berkoordinasi dengan bagian umum kantor induk.” tegasnya

Namun di sisi lain Fajri saat di konfirmasi terkait tangung jawab pihak perkebunan dengan adanya insiden tersebut memilih diam tanpa penjelasan sama sekali
Situasi ini memperkuat dorongan publik agar dilakukan investigasi terbuka. Pasalnya, kebakaran lahan dalam skala luas tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan unsur kelalaian, lemahnya pengawasan, atau bahkan dugaan kesengajaan yang harus diuji secara hukum.
Secara regulasi, peristiwa ini berpotensi bersinggungan dengan berbagai ketentuan hukum:
Aspek Pidana (KUHP & KUHP Baru):
• Pasal 187 KUHP: pembakaran yang membahayakan umum.
• Pasal 188 KUHP: kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
• UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2026) tetap mengatur sanksi tegas terhadap perbuatan yang menimbulkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, khususnya jika berdampak luas.
Aspek Proses Hukum:
• Penanganan perkara mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), yang memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana.
Aspek Lingkungan Hidup:
• UU No. 32 Tahun 2009
• Pasal 69 ayat (1) huruf h: larangan membakar lahan
• Pasal 108: ancaman pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar
Aspek Kerugian Negara dan BUMN:
• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
• UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 2 dan 3, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak manajemen PTPN terkait penyebab utama kebakaran maupun langkah konkret yang telah diambil untuk mencegah kejadian serupa.
Dengan besarnya potensi dampak dan kerugian, publik mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, serta kementerian terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset negara.