32.3 C
Jakarta
BerandaInfoPolresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Meteran Air, Satu Tersangka Diamankan

Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Meteran Air, Satu Tersangka Diamankan

Mediaistana.com || BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Banyuwangi mengungkap kasus dugaan pencurian alat meteran air milik PDAM yang terjadi di sejumlah wilayah. Seorang pria berinisial PAAP (29), warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh, Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Perumahan Pantai Mentari, Kelurahan Kertosari. Saat itu, yang bersangkutan diduga tengah melakukan aksinya di salah satu rumah warga yang dalam kondisi sepi. Aksi tersebut diketahui warga setempat, yang kemudian mengamankan tersangka sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menyasar rumah atau ruko yang tidak berpenghuni atau minim pengawasan. Dengan menggunakan peralatan sederhana seperti kunci inggris, tersangka melepas meteran air dari saluran pipa, untuk kemudian dikumpulkan dan dijual ke pengepul barang bekas.

Dari pendalaman yang dilakukan aparat, tersangka diduga telah melakukan perbuatannya di sekitar 160 titik lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Adapun sebaran lokasi antara lain meliputi Kecamatan Banyuwangi, Rogojampi, Genteng, Giri, Kalipuro, serta beberapa kecamatan lainnya. Akibat kejadian tersebut, pihak PDAM diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit meteran air dengan berbagai material, peralatan yang diduga digunakan dalam aksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berlanjut, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (Syt)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!