Proyek Senderan BBWS Di Segeran Lor Disorot Publik, Diduga Sarat Korupsi
Indramayu-mediaistana.com
Proyek senderan Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS) di temukan tanpa Papan proyek, pekerja tanpa APD Dan material tidak sesuai spesifikasi serta tanpa adanya pengawas pekerja atau pelaksana di lokasi.
Merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kontrak kontruksi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta transparansi publik.
Di blok klampean, segeran lor, kecamatan Juntinyuat, kabupaten Indramayu.
Selasa( 28/04/2026).
Terlihat jelas dilokasi material batu menggunakan batu putih, atau batu kapur.
Aturan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB
(Rencana Anggaran Biaya)
Merupakan pelanggaran kontrak.
Dampak kualitas bangunan ( senderan) akan rendah, tidak tahan lama, cepat retak, dan berpotensi amblas/ ambrol.
Pelanggaran papan proyek /informasi proyek wajib dilakukan sejak awal pengerjaan, sesuai dengan permen PUPR Nomor 30 Tahun 2020 dan peraturan LKPP.
Dengan ketiadaan papan proyek masyarakat akan kesulitan memantau nilai kontrak, waktu pengerjaan, dan kontraktor pelaksana, yang menjadi celah penyimpangan anggaran.
Pekerja tanpa APD (K3) ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan kontruksi, kontraktor wajib menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri ( APD).
Mengabaikan APD melanggar prinsip K3 dan membahayakan keselamatan pekerja.
Sampai berita ini di turunkan pelaksana diduga yang bernama abeng selalu tidak berada di lokasi,
“Pelaksana nama panggilan nya abeng pak, dia kalau datang hari sabtu saja, di saat kami menerima bayaran, ” Ucap salah satu pekerja.
Dugaan pekerjaan berbau korupsi ini terlihat dari bahan material yang tidak sesuai spek, dan pekerjaan terlihat asal jadi.
IYONS74
