Probolinggo, Mediaistana.com
Kasus pengeroyokan terhadap jurnalis di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/2/2026) akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Probolinggo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka adalah MH (33), karyawan swasta, dan AH (26), mahasiswa. Keduanya merupakan warga Kecamatan Maron. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 28 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana, S.H. menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka dan segera melakukan pemanggilan, ujarnya.
Atas perbuatannya, MH dan AH dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Muka Umum. Keduanya terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO yang diajukan korban, Fabil Is Maulana, pada 26 Februari 2026. Korban mengalami pengeroyokan saat meliput kegiatan di DPRD Kabupaten Probolinggo.
Kuasa hukum korban, Feriyanto, S.H., dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Kami menghargai profesionalitas penyidik. Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan, apalagi terjadi di fasilitas publik milik negara, tegasnya.
Feriyanto berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Ini penting untuk memberi efek jera dan menjamin perlindungan kerja jurnalis, tambahnya.
Menutup keterangan, Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan penyidik. Warga diminta tidak melayani permintaan imbalan dengan janji dapat menyelesaikan perkara. Segala urusan hukum hanya melalui jalur resmi kepolisian. Laporkan jika ada yang mencoba bermain di luar prosedur, tegas AKP I Made Kembar.