Probolinggo, Mediaistana.com
Polres Probolinggo Kota kembali membuktikan komitmennya memberantas narkotika. Dalam konferensi pers di Rupatama Mapolres, Selasa (5/5/2026), polisi membeberkan hasil pengungkapan enam kasus peredaran sabu periode April hingga Mei 2026 dengan sembilan tersangka yang seluruhnya pengedar.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, didampingi Kasat Resnarkoba dan Plt. Kasihumas Iptu Zainullah di hadapan awak media.
Kapolres mengatakan, pengungkapan ini hasil kerja intensif Satresnarkoba selama April sampai awal Mei 2026. Sasaran operasi adalah jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Dalam periode April hingga Mei 2026, kami berhasil membongkar enam kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan sembilan tersangka. Seluruhnya pengedar. Ini bukti Polres Probolinggo Kota tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah kami, tegasnya.
Enam lokasi pengungkapan tersebar di empat kecamatan. Rinciannya, dua TKP di Kecamatan Mayangan, dua TKP di Kecamatan Kademangan, satu TKP di Kecamatan Kanigaran, dan satu TKP di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai wiraswasta, karyawan swasta, hingga pekerja sektor informal.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 14,51 gram sabu, 9 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, 4 timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan, serta 2 unit sepeda motor sebagai sarana operasional.
Menurut AKBP Rico, barang bukti yang diamankan mengindikasikan para tersangka merupakan jaringan pengedar aktif, bukan sekadar pemakai.
Adanya timbangan digital, ratusan plastik klip, ponsel, hingga uang hasil transaksi menunjukkan mereka bagian dari mata rantai peredaran. Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan di atasnya, ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara 4 sampai 20 tahun.
AKBP Rico menegaskan Polres Probolinggo Kota akan terus memperkuat pemberantasan narkoba lewat penindakan tegas, pengembangan jaringan, dan pelibatan masyarakat.
Perang terhadap narkoba tidak bisa sendiri. Kami ajak seluruh elemen masyarakat tutup ruang gerak pengedar demi selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, pungkasnya.