31.4 C
Jakarta
BerandaBeritaKetua Koperasi Oknum Polisi Aktif di Labuhanbatu Disinyalir Rugikan Pekebun Peserta PSR

Ketua Koperasi Oknum Polisi Aktif di Labuhanbatu Disinyalir Rugikan Pekebun Peserta PSR

MediaIstana.com Labuhanbatu||– Pelaksanaan Program Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Labuhanbatu diduga bermasalah. Koperasi Produsen Nahoda Agro Mandiri yang diketuai oknum anggota Polri aktif berinisial BS disinyalir merugikan pekebun peserta PSR.

PSR merupakan inisiatif strategis pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk meremajakan tanaman sawit tua/tidak produktif dengan bibit unggul. Program ini menyasar pekebun rakyat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan Koperasi. Pengusulan PSR dilakukan melalui Dinas Pertanian bidang perkebunan.

Hasil investigasi tim media yang terdiri dari _Tnipolri News, Tekap86.com _, dan _MediaIstana.com_ menemukan indikasi penyimpangan pada pelaksanaan PSR oleh Koperasi Produsen Nahoda Agro Mandiri.

Ketua Koperasi inisial BS yang disebut juga merupakan anggota Polri aktif, belum bersedia memberikan konfirmasi hingga berita ini ditayangkan. Tim media sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan, namun belum mendapat tanggapan.

Sebelumnya, pada 25 April 2026, tim media mengkonfirmasi inisial ELP, pekebun peserta PSR asal Aek Nabara. Menurut pengakuan ELP, “pengerjaan kebun miliknya di kerjakan secara mandiri mulai pembersihan lahan, pembelian bibit dan penanamannya, semua pake uangku sendiri pak” ucapnya dengan kesal.

Konfirmasi tim pada 27 April 2026 inisial (Y) salah satu pegawai di dinas pertanian, dalam keterangannya jumlah kepala keluarga pekebun peserta PSR 23 KK, permohonan pengajuan 86.45 ha X Rp.30 jt, dan sudah disetujui melalui SK Dirut BPDP pada tanggal 14 Juni 2026. Dengan demikian disinyalir dan diduga pekebun peserta PSR pada Koperasi produsen Nahoda Agro Mandiri mengalami kerugian miliyaran rupiah. Dugaan pengurus Koperasi produsen Nahoda Agro Mandiri melakukan penyalahgunaan wewenang dan ambisi memperkaya diri.

1. Dasar Hukum Pidana.

Pengurus koperasi yang menyalahgunakan dana PSR dapat didakwa dengan:UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bisa berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda.KUHP Pasal 372 & 374 (Penggelapan): Jika unsur korupsi tidak terpenuhi (misal: dana belum masuk kas negara namun dikelola pengurus secara tidak sah), pengurus dapat dijerat pasal penggelapan biasa atau penggelapan dalam jabatan.Pasal 34 UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian): Pengurus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian koperasi akibat kesengajaan atau kelalaian.

2. Modus Operandi Penggelapan Dana PSRKasus yang sering terjadi melibatkan:Manipulasi Data: Menggunakan dokumen palsu/fiktif, seperti surat hibah tanah palsu, untuk mengusulkan dana PSR.Pencairan Fiktif: Tetap mencairkan dana meskipun pekebun mundur atau lahan tidak sesuai, lalu uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi (membeli mobil, berfoya-foya).Pemotongan Dana: Dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh pekebun, dipotong atau digunakan sebagian oleh pengurus.

Hingga kini tim media masih berupaya meminta keterangan resmi dari Ketua Koperasi Produsen Nahoda Agro Mandiri inisial BS, serta Dinas Pertanian Labuhanbatu selaku instansi teknis.

Berita  ;  ( Taem Red / Dariter Ritonga)

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!