Subjudul: Pemerhati Desak Sanksi, Camat dan Inspektorat Diminta Turun Tangan.
MediaIstana.com Labuhanbatu||– Perilaku 6 oknum kepala desa di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, jadi sorotan. Mereka diduga masuk ke klub malam dengan mengendarai mobil Rush warna putih, Nopol. BB 1475 JC yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik.
Informasi yang dihimpun tim media menyebut, keenam kades tersebut tertangkap kamera warga saat berada di salah satu tempat hiburan malam jalan Adam Malik perumahan DL Sitorus Kel. Ujung bandar kec. Rantau Selatan Labuhanbatu. Mirisnya lagi mereka lakukan pada siang hari pada saat jam kerja. Video dan foto mereka kini beredar di masyarakat dan menimbulkan polemik.
“Pejabat publik harusnya memberi contoh yang baik. Ini malah dugem. Sangat tidak pantas dan mencederai kepercayaan warga,” ujar JR, tokoh masyarakat Dolok Sigompulon, Selasa 5/5/2026.
Dinilai Langgar Etika
Pejabat Desa
Kepala desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang wajib menjaga wibawa dan citra. Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf f, kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan kelompok masyarakat desa.
Selain itu, Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 8 ayat 2 huruf c menyebut kepala desa dapat diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa.
“Kalau terbukti, ini masuk pelanggaran disiplin berat. Masuk tempat hiburan malam sampai larut, apalagi sampai mabuk, jelas tidak mencerminkan kepatutan sebagai pemimpin,” kata pengamat pemerintahan desa berinisial KR.
Sanksi yang Bisa Dikenakan
Berdasarkan regulasi,
Sanksi untuk kepala desa yang melanggar etika bertingkat:
1.Teguran lisan/tertulis oleh Camat atas nama Bupati.
2.Pemberhentian sementara jika mengganggu ketertiban umum atau merugikan masyarakat.
3.Pemberhentian tetap jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan larangan Pasal 29 UU Desa.
Mekanismenya melalui pemeriksaan Inspektorat Daerah dan rekomendasi Camat ke Bupati Paluta sesuai PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 47.
Tanggapan Pemerintah Kecamatan.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Dolok Sigompulon belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp sejak 7 Mei 2026 belum direspons.
Keenam kepala desa yang namanya sudah dikantongi redaksi juga belum bersedia memberikan klarifikasi saat dihubungi terpisah.
Berita ( Taem Red/ Dariter Ritonga)