mediaistana.com
Tangerang Selatan, 8 Mei 2026 — Polemik dugaan alih fungsi aliran Kali Ciputat menjadi kawasan komersial Bintaro XChange Mall memasuki babak baru. Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa kegiatan pengalihan alur sungai yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk telah mengantongi izin resmi dari Kementerian PU sejak tahun 2011.
Dalam keterangannya, Diana menyebut pengalihan alur Sungai Ciputat dan Cibenda dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tertanggal 13 Oktober 2011 tentang kompensasi atas ruas sungai oleh pihak pengembang. Ia juga menyatakan bahwa Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) telah melakukan peninjauan lapangan terkait pengalihan aliran sungai di kawasan komersial tersebut.
Meski demikian, Kementerian PU juga menemukan adanya persoalan administratif yang belum sepenuhnya tuntas, yakni belum diserahkannya aset pengganti sungai oleh pihak pengembang kepada negara. Dalam hasil peninjauan tersebut disebutkan bahwa saluran sekunder irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert melalui proses pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan menyoroti dugaan hilangnya aliran Kali Ciputat yang kini berubah menjadi kawasan pusat perbelanjaan. DPRD bahkan meminta klarifikasi langsung dari pihak pengembang terkait legalitas, sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), serta dampak lingkungan akibat perubahan aliran sungai tersebut.
Pihak pengembang melalui manajemen perencanaan menyatakan bahwa perubahan tersebut bukan bentuk penghilangan sungai, melainkan “penataan kawasan” yang telah melalui proses panjang serta kajian teknis dari pemerintah pusat. Mereka juga membantah tudingan bahwa proyek tersebut menjadi penyebab banjir di wilayah Pondok Aren dan sekitarnya.
Namun demikian, sorotan publik terus menguat setelah sejumlah warga dan pengamat menilai perubahan fisik aliran sungai diduga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di kawasan hilir, termasuk di wilayah Taman Mangu Indah. DPRD Tangsel pun menyatakan akan terus mendalami aspek historis, teknis, dan legal terkait perubahan alur Kali Ciputat demi memastikan fungsi sungai tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
Masyarakat kini mendesak adanya transparansi penuh terhadap dokumen perizinan, kajian lingkungan, serta kewajiban serah terima aset pengganti sungai agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola ruang dan pengawasan lingkungan di Kota Tangerang Selatan.
(fiqi)