Mediaistana.com || Kabupaten Bogor, Jabar
Sebuah warung es kelapa di Jalan Pemuda, Kampung Perumpung, Desa Gunungsindur, Kabupaten Bogor, ternyata dijadikan lokasi peredaran obat keras ilegal. Polisi mengamankan seorang pria beserta ribuan butir obat terlarang saat penggerebekan berlangsung, Jumat (08/05/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Gunungsindur Kompol Budi Santoso bersama jajaran Reskrim Polsek Gunungsindur setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial GR (27), warga Serpong, Tangerang Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa puluhan lembar obat jenis Tramadol dan Triheksifenidil, serta satu botol Hexymer berisi sekitar 1.000 butir obat keras yang disimpan di dalam plastik hitam.
Selain obat-obatan, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp214.500 yang diduga hasil penjualan obat keras serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Gunungsindur Kompol Budi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas di warung es kelapa tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti obat keras ilegal,” ujarnya.
Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya di wilayah tersebut.