31.5 C
Jakarta
BerandaInfoDiduga Fitnah Nasi Ikan Belatung Viral di Medsos, Pemilik Rumah Makan Ayah...

Diduga Fitnah Nasi Ikan Belatung Viral di Medsos, Pemilik Rumah Makan Ayah Atas Tempuh Jalur Hukum

Viral video yang menuding adanya belatung dalam nasi ikan bungkus milik Rumah Makan Ayah Atas di kawasan Simpang Lima, Namlea, Kabupaten Buru akhirnya berujung laporan polisi. Pemilik rumah makan melalui tim kuasa hukum resmi melaporkan sejumlah pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea ke SPKT Polres Buru pada Jumat, 8 Mei 2026.

Kuasa hukum pemilik rumah makan, Ulfendri, Hi. Adam Hadiba, SH.MH, Harkuna Litiloly SH, dan Hamin Illa, SH, menyatakan laporan tersebut ditujukan terhadap Nurjanah bersama sejumlah pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea.

Laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik setelah video “nasi ikan belatung” tersebar luas di grup-grup WhatsApp dan sejumlah akun Facebook hingga menjadi viral di masyarakat.

Menurut kuasa hukum, peristiwa bermula pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIT ketika pihak terlapor mendatangi Rumah Makan Ayah Atas dan menyampaikan adanya 13 ekor belatung dalam dua bungkus nasi ikan yang dibeli dari rumah makan tersebut. Namun persoalan kemudian melebar setelah video dan narasi terkait dugaan makanan berbelatung itu tersebar luas di media sosial.

Pihak Rumah Makan Ayah Atas juga memberikan penjelasan bahwa saat pegawai PT Adira Finance Cabang Namlea datang menyampaikan komplain sambil membawa sisa nasi ikan tersebut, salah satu karyawan rumah makan bernama Uda Rudi melakukan pemeriksaan terhadap sisa makanan dimaksud. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perkedel jagung di dalam sisa makanan tersebut, sementara Rumah Makan Ayah Atas mengaku tidak pernah menyediakan maupun menjual perkedel jagung dalam menu nasi ikan mereka.

Menurut pihak rumah makan, temuan itu mengindikasikan bahwa nasi ikan yang dibeli dari Rumah Makan Ayah Atas diduga telah bercampur dengan makanan dari luar sebelum dikomplain kembali ke pihak rumah makan. Selain itu, dalam video yang beredar hanya terlihat seekor belatung, sehingga pihak rumah makan menduga besar kemungkinan belatung tersebut berasal dari makanan lain yang dikonsumsi bersama nasi ikan tersebut.

“Klien kami sudah 21 tahun menjalankan usaha rumah makan dan selalu menjaga kebersihan makanan. Namun video tersebut langsung menyebar tanpa ada klarifikasi yang berimbang sehingga menimbulkan keresahan dan merusak reputasi usaha,” ujar tim kuasa hukum, Jumat, (8/5)

Pihak pemilik rumah makan menilai penyebaran video itu telah menggiring opini publik dan mencemarkan nama baik usaha mereka. Bahkan, menurut pengakuan pemilik, sejak video viral beredar omzet rumah makan mengalami penurunan hingga sekitar 35 persen.

Kuasa hukum menegaskan sebelumnya pihak mereka telah meminta penyebar video untuk membuat klarifikasi terbuka guna meluruskan informasi yang beredar. Namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak yang diduga menyebarkan video tersebut.

“Karena tidak ada tanggapan dan klarifikasi, maka klien kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kuasa hukum.

Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta memenuhi unsur tindak pidana pencemaran atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 433 ayat (1) dan (2) serta Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!