Mediaistana.com – Penertiban Berulang, Dugaan Pungli Meningkat, Warga Tuntut Kepastian Hukum_
TANGERANG – 1 Agustus 2026 – Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki kini penuh lapak. Lampu GOR yang seharusnya terang kini temaram. Dan janji penertiban yang seharusnya final,, kini hanya jadi rutinitas tanpa akhir omon – omon
Inilah potret GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam 9, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, 30 Juli 2026. Kawasan yang dulu jadi ruang publik, kini berubah jadi arena perebutan antara aturan dan pembiaran.
RUANG PUBLIK DIRAMPAS, ATURAN DIPERMAINKAN,
GOR Gondrong dibangun dengan uang rakyat. Fungsinya jelas di Perda: fasilitas olahraga dan ruang terbuka hijau.
Kenyataannya, sejak sore hingga malam, kawasan ini dikuasai pedagang kaki lima. Akses pejalan kaki Menjadi sempit,Sampah menumpuk. Pengguna GOR terpaksa turun ke jalan raya.
Pemerintah Kota Tangerang mengklaim sudah beberapa kali melakukan penertiban. Satpol PP turun, spanduk dicopot, lapak digusur. Tapi beberapa jam kemudian, semuanya kembali seperti semula seakan di duga ada permainan oknum dan kordinator oknum preman pungli
Warga mulai bertanya: untuk siapa penertiban itu.kapan Negara Hadir,Jagan rakyat yang selalu di jadikan korban politik,di saat di butuhkan ke mana negara untuk rakyat,apa arti sesungguhnya kemerdekaan republik Indonesia,dan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kepada media, sejumlah warga menyampaikan dugaan adanya pungutan liar oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan “keamanan lingkungan, sewa lapak dan uang Sampa”. Ada juga keluhan meningkatnya aksi premanisme dan kriminalitas di jam malam.
Pencurian listrik PLN dari Gedung olahraga untuk di jadikan bisnis oleh segelintir oknum ke pada Pedagang kaki lima.
“Yang kami lawan bukan pedagangnya. Kami lawan sistem yang membiarkan ini terus terjadi. Kami butuh kepastian, bukan operasi pencitraan,” ujar salah seorang warga.
ADV PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., menyebut ini sebagai bentuk kelalaian negara.
“Negara punya kewajiban konstitusional untuk menjamin ruang publik. Jika aturan ditegakkan tebang pilih, maka itu pelanggaran. Hukum harus jadi panglima, bukan kepentingan,” tegasnya.
JANGAN JADIKAN SANDIWARA PENERTIBAN DAN UJIAN KONSISTENSI
Masalahnya bukan tidak pernah ditertibkan. Masalahnya: tidak pernah selesai.
Pola di GOR Gondrong sudah hafal: Razia → Bersih → Sepi → Kembali Lagi. Tidak ada evaluasi, tidak ada pengawasan lanjutan, tidak ada solusi.
Padahal di sisi lain, PKL juga manusia. Mereka butuh makan. Mereka butuh tempat usaha.
“Negara jangan benturkan warga dengan warga. Cari jalan tengah. Tertibkan, tapi sediakan juga solusi. Jangan main gusur,” kata warga lainnya.
Di titik inilah akuntabilitas pemerintah diuji. Apakah negara hanya kuat saat razia dan foto? Atau kuat juga saat harus duduk, mendata, dan membuat kebijakan jangka panjang
Nadya Bella menilai pembiaran adalah bentuk lain dari pelanggaran.
“Kalau ada hambatan di lapangan, jelaskan ke publik. Jangan diam. Diam itu melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan akan melayangkan ,surat terbuka kepada Presiden RI dan Mendagri,untuk meminta evaluasi nasional terhadap carut-marut penataan ruang publik yang berulang di daerah dan kinerja ASN ( aparatur sipil negara) yang di nilai melalaikan tugas negara.Aspirasi Masarakat di abaikan.
MENAGIH JAWABAN, MENUNTUT AKUNTABILITAS
Sudah cukup wacana. Warga GOR Gondrong hari ini menuntut 4 hal konkret
1. Audit dan Transparansi Buka ke publik, siapa yang bertanggung jawab, berapa kali ditertibkan, dan kenapa gagal.
2. Penegakan Hukum Usut tuntas jika terbukti ada dugaan pungli dan pembeking. Jangan ada kebal hukum.
3. Pengawasan Berkelanjutan,Jangan hanya operasi. Bangun sistem patroli, CCTV, dan penerangan.
4. Solusi Manusiawi Sediakan lokasi relokasi yang layak bagi PKL agar hak ekonomi dan hak publik bisa jalan beriringan.
“Ruang publik bukan milik kelompok. Ruang publik milik semua. Dan hukum bukan untuk ditawar,” tegas Nadya Bella.
Hingga berita ini diturunkan, media ini membuka *ruang hak jawab seluas-luasnya* kepada Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, dan Kepolisian. Publik berhak tahu langkah konkret selanjutnya.
Karena satu hal pasti: Ketika negara abai menjaga ruang publik sekecil GOR Gondrong, maka jangan harap rakyat percaya negara bisa menjaga hal yang lebih besar.
Laporan disusun berdasarkan wawancara langsung dengan warga, keterangan narasumber, dan observasi lapangan pada Juli 2026. Segala bentuk “dugaan” yang termuat adalah pernyataan narasumber. Media menjunjung UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red David E, S.E.